dpnewsindonesia, Karawang – Nasabah bank BM cabang Cikarang berinisial SM warga kecamatan Cibuaya mengadu pada awak media dpnewsindonesia karna merasa di bohongi terkait permohonan angsuran musiman untuk beralih ke bulanan, yang Menurutnya diduga sengaja di ulur-ulur oleh pihak bank BM sejak Agustus 2023.
Namun dalam masa proses pengajuan untuk modal pertanian SM di wajibkan bayar bunga nya saja sebesar Rp. 2.500.000 per bulan selama proses dan menurut nya iya sudah angsur bunga selama 7 bulan total bunga nya saja Rp. 17.500.000 namun belum juga proses acc.
“Saya kolep pak, dan saya minta keringanan untuk beralih dari musiman menjadi bulanan, dalam proses pengalihan saya di wajibkan angsur bunga sebesar Rp. 2.500.000 per bulan. Dan sudah masuk 7 bulan tapi proses belum juga di acc,” pungkasnya.
Kronologis awal mula SM mengajukan pinjaman kepada pihak bank BM, sebesar Rp. 50.000.000 namun pihak bank berdalih bahwa pengajuan Rp. 50.000.000 tidak akan di acc, harus di atas Rp. 100.000.000. Informasi dari SM selaku nasabah, ketika nasabah meminta pembatalan, pihak bank berkata bahwa nasabah harus membayar denda sebesar Rp. 3.500.000. Jika mau mengajukan pembatalan. Bahkan Erwin selaku debt collector saat di temui oleh awak media dpnewsindonesia di kantor bank BM juga membenarkan denda tersebut biasa nya untuk mengganti biaya notaris.
Akhir nya nasabah berinisial SM mengikuti dan mengajukan Rp. 150.000.000 namun yang diterima nasabah hanya Rp. 110.000.000 dengan potongan bunga di depan sebesar Rp. 40.000.000 dengan tenor 6 musim, periode panen pertama nasabah bisa angsur sebesar Rp. 43.750.000. Periode panen kedua nasabah bisa angsur dengan nominal Rp. 40.000.000 dan periode panen ke tiga nasabah kolep, hingga tidak bisa membayar angsuran.
Sampai akhirnya nasabah memohon keringanan yang tadi nya musiman menjadi bulanan pada pihak bank BM, dan pihak bank juga menyanggupi namun sampai tanggal 16 Desember nasabah belum juga bisa angsur untuk bulanan, namun pihak bank selalu minta bunga untuk di bayar setiap bulan sebesar Rp. 2.500.000 dan sudah bayar bunga selama 7 bulan x Rp. 2.500.000. Total bunga masuk selama 7 bulan sebesar Rp. 17.500.000.
Hingga awak media datangi pihak bank BM cabang Cikarang, saat bertemu Jenal selaku pimpinan kepala cabang bank BM, iya berkata dia tidak tau soal ini karena baru 6 bulan bekerja sebagai kepala cabang.
“Saya gak tau pak, saya baru masuk kerja 6 bulan ini, coba tanya sama Lilis marketing kami yang lebih tau,” pungkasnya.
Kamipun langsung menghubungi Lilis selaku marketing bank BM cabang Cikarang melalui whatsapp, dan ini jawabannya.
“nanti di kroscek ke bawah, betul ga nih penghasilan nya segini, dari pertanian, nanti di kroscek juga inti permasalahan nya di mana,” pungkasnya.
Hingga saat ini pihak bank BM menegaskan pada awak media bahwa sisa angsuran poko nasabah berinisial SM sisa Rp. 100.000.000 lagi pokok nya yang harus di bayar.
Namun ada yang janggal ketika pihak SM menjelaskan pada awak media bahwa seorang marketing bernama Lilis datang/kunjungan ke rumah nasabah namun malah meminta uang bensin kepada pihak nasabah sebesar Rp. 200.000 untuk kunjungannya ke rumah nasabah. Dengan alasan bensin tiris.
LSM Gibas Cinta Damai Cibuaya pun angkat bicara perihal ini, menurutnya,
“Jika di total pokok dan bunga yang sudah masuk pada bank BM itu sekitar Rp. 137.000.000, sedangkan pinjaman nya hanya di terima Rp. 110.000.000 dari pengajuan Rp. 150.000.000 dan di potong bunga di depan Rp. 40.000.000, harus nya untuk pokok sudah lunas tapi kenapa ko sisa pokok hutang saudara SM ini masih tersisa Rp. 100.000.000 lagi, sistem nya seperti apa si bank BM ini,” tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan awak media belum bisa bertemu dengan direktur utama dari pihak bank BM untuk konfirmasi cara sistem kerja bank BM ini.
(Madun)











