Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Integritas lembaga legislatif di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali diguncang isu miring. Seorang oknum anggota DPRD KBB berinisial W, dari salah satu fraksi, diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga dengan modus gadai properti yang ternyata bermasalah secara hukum.
Peristiwa ini bermula saat korban, Indra MP, ditawari skema gadai sebidang tanah dan rumah yang berlokasi di wilayah Sipon, Kecamatan Ciranjang, oleh oknum W. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyepakati nilai gadai sebesar Rp150 juta. Transaksi dilakukan secara tunai dan disertai dengan bukti kuitansi yang sah.
Namun, ketenangan korban terusik setelah dua bulan menempati rumah tersebut. Seorang pria berinisial R mendatangi lokasi dan mengklaim dirinya sebagai pembeli sah rumah tersebut. R mengaku telah melakukan transaksi jual-beli dengan pihak keluarga oknum anggota dewan tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan fakta mengejutkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas properti tersebut masih tercatat atas nama pihak ketiga. Nama oknum W maupun pihak yang menggadaikan tidak tercantum dalam dokumen kepemilikan sah tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa objek yang dijadikan jaminan dalam transaksi gadai bukan merupakan milik sah dari pihak penawar.
Indra MP mengaku telah berulang kali berupaya menagih pengembalian uang miliknya sebesar Rp 150 juta, namun hingga kini hanya mendapatkan janji tanpa realisasi.
“Rumah yang digadaikan ke saya ternyata bukan miliknya. Saya sudah berkali-kali meminta uang saya dikembalikan, tetapi sampai sekarang hanya janji-janji saja,” ungkap Indra MP dengan nada kecewa pada Senin (20/4/2025).
Secara hukum, tindakan ini berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru (UU 1/2023)
- Pasal 492 (Penipuan): Mengatur mengenai upaya menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 486 (Penggelapan): Terkait penguasaan barang milik orang lain secara tidak sah.
Dari sisi perdata, transaksi ini dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, di mana objek perjanjian haruslah jelas dan dimiliki secara sah oleh pihak yang mengalihkan haknya. Selain itu, jika ditemukan adanya manipulasi dokumen, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari oknum anggota DPRD KBB yang bersangkutan terkait tudingan tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Korban berharap ada itikad baik dari terduga pelaku untuk segera mengembalikan kerugian materiel yang dialaminya. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan.











