Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemerintah Matangkan Kebijakan WFH ASN Swasta, Begini Jawab Mendagri

157
×

Pemerintah Matangkan Kebijakan WFH ASN Swasta, Begini Jawab Mendagri

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan imbauan bagi pekerja swasta masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Tito, seluruh jajaran menteri di Kabinet Merah Putih telah menyepakati skema WFH tersebut sebagai upaya efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan pengaturan mobilitas. Namun, implementasi akhir bergantung pada keputusan presiden.

Baca juga :  Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan Tanpa Pemotongan Anggaran

“Semua menteri sudah sepakat soal WFH satu hari sepekan. Sekarang tinggal menunggu arahan Bapak Presiden,” kata Tito Karnavian saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Mendagri menegaskan bahwa layanan esensial dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal. Kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh pada sektor-sektor yang bersifat krusial, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca juga :  Pemerintah Akan Terapkan WFH Satu Hari Dalam Sepekan Usai Lebaran

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan WFH satu hari per pekan direncanakan diberlakukan setelah libur Lebaran 2026.

Kebijakan ini berlaku wajib bagi ASN dan diimbau kepada sektor swasta, dengan pengecualian bagi layanan publik. Koordinasi teknis melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kemendagri.

Baca juga :  Kami Mengecam Adanya Opini Liar Yang Mempertanyakan Netralitas Polri Dalam Pilkada

Pemerintah mengharapkan kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan, menekan konsumsi BBM, serta memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu produktivitas secara keseluruhan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pemberlakuan maupun hari spesifik yang ditetapkan untuk WFH. Pemerintah akan menyampaikan detail lebih lanjut setelah mendapat restu Presiden Prabowo.

Baca juga :  Hakim Konstitusi Anwar Usman Pamit di Sidang Terakhir, Minta Maaf atas Kekurangan Selama 15 Tahun Mengabdi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!