Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemkab Bekasi Laksanakan Penertiban Bangunan Liar Sepanjang Bantaran Sungai Kalimalang

246
×

Pemkab Bekasi Laksanakan Penertiban Bangunan Liar Sepanjang Bantaran Sungai Kalimalang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat, pada Selasa (16/12/2025).

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi difokuskan pada bangunan yang berdiri di bibir sungai Kalimalang, khususnya bangunan semi permanen yang disalahgunakan dan terindikasi menjadi lokasi kegiatan prostitusi. Bangunan yang ditertibkan di antaranya warung remang-remang, kios, serta bangunan usaha lainnya yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Baca juga :  HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Purwakarta Rehab 3 Rutilahu Dan Bangun 2 Sarana Air Bersih

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi mendapat dukungan lintas sektor, mulai dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga, serta pemerintah kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Secara keseluruhan, sekitar 500 personel dikerahkan untuk mengamankan dan mendukung jalannya penertiban.

Baca juga :  DPD P3AD Kecam Tindakan Premanisme dan Penghinaan Terhadap Purnawirawan

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa penertiban ini tidak menyasar bangunan di sisi selatan atau di sepanjang jalan, melainkan secara khusus bangunan yang berada di bantaran sungai Kalimalang.

“Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berada di bibir sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat warung remang-remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi, sehingga perlu kami tertibkan,” ujarnya.

Baca juga :  Konsep Pengembangan Desa Melalui Realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Wanahayu Tahun 2025

Surya Wijaya menambahkan, penertiban dilakukan dengan dukungan dua unit alat berat. Seluruh tahapan penertiban juga telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Kami sudah melakukan tahapan secara lengkap, mulai dari himbauan hingga peringatan satu, dua, dan tiga. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan razia penyakit masyarakat di kawasan Kalimalang dan memang terindikasi adanya praktik prostitusi,” jelasnya.

Baca juga :  Polsek Cikarang Utara Laksanakan Giat Penyekatan di Stasiun KAI Cikarang Antisipasi Massa Berpotensi Melanggar Hukum 

Ia menegaskan penertiban tersebut dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang baik dan humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan aturan.

“Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga :  DPRD Cianjur Perkuat Dialog Lintas Tokoh untuk Wujudkan Kebijakan Berkeadilan

Adapun jumlah bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 172 bangunan. Pasca penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) terkait kondisi pagar di sepanjang bantaran sungai yang mengalami kerusakan atau jebol.

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan, termasuk terkait pagar yang rusak di sepanjang bantaran sungai,” pungkas Surya Wijaya.

Baca juga :  Diduga Jadi Korban TPPO, PMI Asal Cianjur Disiksa Lebih Setahun di Libya, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!