Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2026 Masih Berlangsung hingga September

68
×

Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2026 Masih Berlangsung hingga September

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin kedua tahun 2026 masih berlangsung secara bertahap sejak Mei dan dijadwalkan berlanjut hingga September 2026. Hal ini menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa memasuki bulan Juni.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan dana PIP secara bertahap sesuai verifikasi data penerima, kesiapan rekening, dan validasi administrasi. Siswa yang belum menerima pada bulan Mei masih berpeluang mendapatkan bantuan selama datanya dinyatakan valid.

Baca juga :  Naas Karyawan SPPG Jadi Korban 5 Pelaku Begal Motor Sadis di Tambelang 

Jadwal Pencairan PIP 2026

Pemerintah membagi penyaluran PIP 2026 menjadi tiga termin:

  • Termin 1: Februari – April 2026 (prioritas pemegang KIP dengan data valid).
  • Termin 2: Mei – September 2026 (sedang berlangsung, termasuk pencairan Juni).
  • Termin 3: Oktober – Desember 2026.

Tidak ada jadwal pasti harian atau bulanan yang diumumkan secara nasional untuk Juni, karena proses dilakukan bertahap melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, atau Kantor Pos.

Baca juga :  Sejumlah Orang Tua Siswa SDN Sirnagalih Campaka, Keluhkan Hak Anaknya Yang Tidak Tersalurkan Secara Utuh

Cara Cek Status Penerima PIP

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi:

  • Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Isi kode verifikasi dan klik “Cek Penerima PIP”.

Hasil pengecekan akan menampilkan status penerima, jenjang pendidikan, dan informasi pencairan. Jika data tidak muncul, disarankan menghubungi sekolah untuk memverifikasi melalui sistem Dapodik.

Baca juga :  LANY Umumkan Soft World Tour 2026, Siap Gelar Konser di Berbagai Negara Asia dan Australia

Syarat Penerima PIP

Bantuan PIP ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Kriteria utama meliputi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/DTKS) desil 1-4.
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Yatim/piatu, terdampak bencana, anak berkebutuhan khusus, atau siswa berisiko putus sekolah.

Penyaluran tidak bersifat otomatis dan bergantung pada usulan sekolah serta validasi data.

Baca juga :  Kereta Api Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya

Besaran Dana PIP per Tahun

  • SD/Sederajat: Rp450.000 (Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
  • SMP/Sederajat: Rp750.000 (Rp375.000 untuk kategori tertentu).
  • SMA/SMK/Sederajat: Rp1.800.000 (Rp500.000–Rp900.000 untuk siswa baru/tingkat akhir).

Dana dapat digunakan untuk biaya perlengkapan sekolah, buku, seragam, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Orang tua dan siswa diimbau rutin memantau status melalui situs resmi serta memastikan data kependudukan dan rekening (jika diperlukan) sudah sesuai agar pencairan berjalan lancar. Informasi terbaru dapat diakses langsung di pip.kemendikdasmen.go.id atau melalui sekolah setempat.

Baca juga :  Kapolda Metro Jaya Resmi Dipimpin Komjen Pol Asep Edi Suheri
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!