Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Penyerahan SK Pergantian Antar Waktu BPD di Cianjur

676
×

Penyerahan SK Pergantian Antar Waktu BPD di Cianjur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Bupati Cianjur dr Wahyu Perdinan menyerahkan 330 Surat Keputusan SK pergantian antar waktu PAW dan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Cianjur dari 29 kecamatan, yang di laksanakan di pendopo pancaniti jln Siliwangi Cianjur. Pada Sabtu 14 Juni 2025.

Acara penyerahan Surat Keputusan SK dan perpanjangan masa jabatan ini menandai babak baru bagi pemerintahan desa di Kabupaten Cianjur, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca juga :  Pembagian Daging Hewan Qurban Kolaborasi Pemkab dan MUI Cianjur

Dalam hal itu Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdinan mengatakan BPD harus memaksimalkan peran dan fungsi dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Untuk anggota BPD kabupaten cianjur maksimalkan tugas dan fungsinya terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat dan juga fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa agar terjadi keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan program program yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa,” kata Wahyu.

Baca juga :  Kesra Cianjur Buka Pendaftaran Isbat Nikah untuk Warga

Sementara itu Ketua ABPEDNAS Kabupaten Cianjur Rini Pujiastuti S.Sos, menambahkan dengan di serahkannya surat keputusan SK Bupati bisa menambah semangat kinerja BPD

“Seharusnya ini dilaksanakan enam bulan yang lalu sesuai dengan Kepala Desa, berhubung BPD banyak PAW banyak pergantian, dan banyak yang meninggal jadi baru beres sekarang, semoga SK BPD ini menambah semangat kinerja BPD dan bisa membantu kinerja para kades di kabupaten cianjur,” tuturnya.

Baca juga :  Ribuan SPPG Ditutup Sementara oleh BGN, Ini Penyebabnya

Hal senada disampaikan kepala dinas DPMD kabupaten cianjur Iwan Lukman mengatakan BPD sudah sesuai dengan tugasnya dalam melaksanakan pengawasan

“Tugas BPD saat ini memang sudah sesuai dengan tugasnya masing-masing jadi dia tugasnya mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa, jadi satu paket dengan kepala desa. ibarat sisi mata uang, kades sebelahnya BPD, jadi saling mendukung pengawasan dilaksanakan oleh BPD, singkatnya.

Baca juga :  Polres Purwakarta Amankan Pelajar Yang Jual Senjata Tajam Di Facebook
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!