Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Polres Cianjur Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

147
×

Polres Cianjur Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dalam 2 bulan terakhir, yaitu dari bulan Januari hingga Februari 2026. Kasus-kasus tersebut melibatkan 40 tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 118,45 gram, ganja seberat 276,68 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 22.196 butir.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurhiko Hadi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.

Baca juga :  Aspirasi Tersandera, Proyek Puluhan Miliar Terpusat, Ancaman Terhadap Fungsi Pokir DPRD

“Kami berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dalam 2 bulan terakhir, dengan tujuan menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang dan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” katanya.

Baca juga :  Penanganan Ganti Rugi Tali Seling Penyangga Kabel Listrik Diduga Ketidak Keseriusannya Pihak UP3 PLN Cikarang

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Cianjur, termasuk Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.

Modus operandi para tersangka adalah dengan menempelkan barang narkotika di suatu tempat, kemudian dipasang MAP/PETA dan dikirim kepada para konsumennya dengan cara pembayaran secara transfer. Para tersangka pengedar obat keras terbatas juga menjual obat tersebut di kios-kios atau warung tanpa memiliki keahlian medis atau keabsahan dari pihak terkait.

Baca juga :  Polres Purwakarta Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Maksimal Ke Masyarakat

Polres Cianjur terus berupaya melaksanakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) untuk menyelamatkan masyarakat Cianjur dari ketergantungan narkotika.

Barang bukti yang disita akan dimusnahkan dan para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga :  FIFA Klarifikasi Keputusan Gol Dianulir di Menit Akhir Portugal vs Kroasia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!