Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalTNI POLRI

Polres Purwakarta Bantu Satpol PP Tertibkan Baliho Bakal Calon Bupati Yang Tak Berizin

368
×

Polres Purwakarta Bantu Satpol PP Tertibkan Baliho Bakal Calon Bupati Yang Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Banner dan baliho mulai bertebaran di tepi jalan protokol di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sayangnya, banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

Lantaran tak berizin, atribut-atribut tersebut tidak luput dari penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam operasi pembersihan reklame dan banner tak berizin yang dilakukan mulai pada hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca juga :  Alfamart dan Cussons Baby Perluas Layanan Posyandu, Sasar 2.800 Penerima Manfaat pada Juli 2026

Dalam kegiatan tersebut Polres Purwakarta membantu Satpol PP dalam menertibkan banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama mengatakan, pihaknya siap membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

“Kami siap membantu dalam pelaksanaan penertiban APK bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin. Sifatnya hanya membantu tugas Satpol PP,” ujar Yuga.

Baca juga :  Poin Penting Dalam Surat Presiden Iran untuk Warga Amerika Serikat

Terpisah, Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan, banyaknya baliho yang terpasang, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.

“Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kami juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan,” kata Teguh

Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon hingga trotoar.

Baca juga :  Sebidang Tanah Di Klaim Oleh Kedua Belah Pihak

Untuk pekan pertama ini, ia menyebutkan, penertiban berlangsung di Kecamatan Purwakarta dan Jatiluhur. Sehingga, ia meminta untuk baliho yang terpasang di kecamatan lain agar segera diturunkan oleh tim pemenangan masing-masing calon.

“Kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta,” ucap Teguh.

Dirinya menegaskan bahwa penertiban poster atau baliho bakal calon kepala daerah ini akan dilakukan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Gegara Selingkuh Suami Tega Menganiaya Istri Sirinya di Desa Sukalaksana
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!