Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polsek dan Koramil Sigap Tangani Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Situ Wanayasa

522
×

Polsek dan Koramil Sigap Tangani Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Situ Wanayasa

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Anggota Polsek Wanayasa Polres Purwakarta bersama anggota Koramil segera bertindak setelah viral nya video pengeroyokan di area Situ Wanayasa, Kampung Krajan, RT 018/RW 007, Desa dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Insiden bermula ketika korban dan pelaku berpapasan di area Situ Wanayasa, lalu terlibat adu mulut. Meskipun korban sudah meminta maaf, pelaku tetap melakukan pemukulan ke arah dada korban dan membawa korban ke lokasi lain, di mana tiga pelaku lainnya sudah menunggu. Para pelaku kemudian mengeroyok korban secara bergantian hingga korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala.

Baca juga :  Ketua AOB Kritik Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait Video Viral Calon Kepala Daerah

Setelah video kejadian viral di media sosial, pihak Polsek Wanayasa segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Wanayasa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.

Dasar Hukum Pengeroyokan.

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Baca juga :  Ledakan Diduga Bom Perang Dunia II di Biak Papua Tewaskan 6 Orang, Puluhan Rumah Hancur

Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, sebagaimana yang dialami korban dalam insiden ini, maka ancaman pidananya dapat meningkat menjadi sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Baca juga :  Bentrok di Cianjur: Dapur MBG Disegel Massa, Dugaan Nepotisme dan Izin Bodong Jadi Pemicu

Identitas Korban dan Saksi
Korban diketahui bernama Arul Septian (17), seorang pelajar asal Kampung Margaluyu, Dusun III, Desa Parakan Garokgek, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu:

Dadan Hadiana (16), pelajar asal Kampung Bojong Honje, Desa Cibuntu, Kecamatan Wanayasa.
Solihin, warga Kampung Cisair, Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa.
Ridwan, warga Kampung Cisair, Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa.
Identitas Pelaku
Pihak kepolisian telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan, yaitu:

Baca juga :  Dokter Muda Lulusan UI Meninggal Dunia Diduga Suspek Campak di Cianjur

Ikhsan Dermawan alias Abol (Kampung Krajan, Wanayasa).
Dzikri Fajar Budiman alias Beta (anak dari Pipik Taufik).
Aria Satria Negara.
Menurut pihak Polsek Wanayasa, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Purwakarta mengenai kejadian ini, dan kemungkinan besar perkara ini akan dilimpahkan ke Mapolres Purwakarta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wanayasa.

Baca juga :  Prabowo Sampaikan Pidato di Rapat Paripurna DPR, 451 Anggota Hadir
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!