Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Satres Narkoba Polres Metro Bekasi

531
×

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Satres Narkoba Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Menyambut penghujung tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran menggelar press release terkait pemusnahan barang bukti narkotika.

Acara ini berlangsung di halaman Polres Metro Bekasi, yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/12/2024).

Baca juga :  PMI Ilegal Terjebak di Libya, Korban TPPO Desak Percepatan Repatriasi

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang periode September hingga Desember 2024.

Dalam kegiatan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 4.465,91 gram sabu-sabu dan 6.417,27 gram ganja.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program astacita yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga :  Dedeh TKW Korban TPPO Asal Purwakarta Kini Sudah Pulang

Program ini bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

“Melalui pengungkapan ini, kami mendukung penuh program astacita dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Kompol Yulianto kepada awak media.

Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap 4 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Tersangka-tersangka ini telah kami amankan dan proses hukum akan segera berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Baca juga :  Pembinaan Satuan dan Silahturahmi, Agenda Kerja Dandim Majalengka ke Koramil Telaga

Kompol Yulianto juga menyampaikan bahwa narkotika yang berhasil diamankan berasal dari jaringan peredaran yang beroperasi di Aceh dan diselundupkan melalui jalur darat menuju wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Kami mengungkap jaringan narkoba ini yang menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan barang bukti dari Aceh,” pungkasnya.

Dengan berjalannya pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berharap dapat terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mendukung kebijakan nasional dalam memberantas kejahatan narkoba.

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Gandeng Masyarakat Cikalongkulon, Perkuat Kolaborasi Pemulihan DAS Citarum
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!