Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran publik hingga miliaran rupiah tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Pantauan di lapangan, salah satunya di lokasi pembangunan Desa Jatimekar pada Jumat (09/01/2026), tidak ditemukan adanya papan proyek yang menjelaskan detail sumber dana, nilai kontrak, hingga pelaksana pekerjaan. Kondisi ini memicu dugaan adanya upaya menutupi informasi dari masyarakat.
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Tokoh pemuda masyarakat Cipeundeuy, Jaenuddin, menyampaikan keberatan serta kekecewaannya kepada awak media DpNews Indonesia. Menurutnya, ketidakhadiran papan proyek ini merupakan pelanggaran terhadap. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
”Kami sangat menyayangkan ketidaktransparanan ini. Ini proyek untuk kesejahteraan masyarakat dan dibangun menggunakan uang rakyat. Nilainya mencapai miliaran rupiah, tapi kenapa seolah tersembunyi dan tidak boleh diketahui publik?” ujar Jaenuddin dengan nada tegas di lokasi pembangunan Desa Jatimekar.
Masyarakat Menuntut Jawaban
Jaenuddin menambahkan bahwa papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Tanpa papan informasi tersebut, publik sulit mengetahui apakah pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak terpasangnya papan informasi di seluruh titik pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Cipeundeuy.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan kroscek ke lapangan agar asas manfaat dan akuntabilitas proyek ini benar-benar terjamin bagi warga Bandung Barat.











