Dpnews Indonesia || Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dadakan di jalur Bojong Meron Citywalk (Bomero) menjelang bulan suci Ramadan. Penertiban ini bertujuan untuk mencegah aktivitas berdagang di area terlarang seperti badan jalan dan trotoar.
Kepala Bidang Linmas dan SDA Satpol PP Damkar Kabupaten Cianjur, Yanto Sufiyanto, menegaskan bahwa PKL dilarang berjualan di badan jalan maupun trotoar karena mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Berdagang di badan jalan dan trotoar itu tidak boleh. Ini sudah menjadi tugas kami untuk melakukan penertiban,” katanya.
Yanto menjelaskan bahwa penataan pedagang menjadi kewenangan dinas terkait, sementara Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah. Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami aturan yang berlaku.
Apabila masih ditemukan pedagang yang membandel, Satpol PP tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur.
“Kalau masih ada yang ngeyel, barang dagangannya bisa kami amankan atau titipkan. Pedagang harus siap dengan konsekuensi itu,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah awal menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Bomero Citywalk. Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Satpol PP Cianjur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Bomero Citywalk. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak berjualan di area terlarang.
Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan Bomero Citywalk dapat menjadi lebih nyaman dan aman bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.











