Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Sekertaris LSM JMPD Soroti Perihal Obat Kadaluarsa di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

362
×

Sekertaris LSM JMPD Soroti Perihal Obat Kadaluarsa di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Penumpukan obat kadaluarsa di lingkungan UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik tajam. Nilai obat tak layak pakai yang belum dimusnahkan dilaporkan mencapai Rp800 juta, angka fantastis yang menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja pengawasan dan tata kelola anggaran kesehatan daerah.

Sekertaris LSM JMPD, Rakim Sonjaya, menilai kondisi ini sebagai bukti nyata buruknya manajemen obat di tubuh UPTD Kesehatan. Ia menyebut kerugian negara yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele.

Baca juga :  Subur Jaya Lawfirm Feradi WPI Adakan Pelatihan Hukum Terkait Kasus Antonius, Pengidap Skizofrenia Paranoid Yang Diduga Meretas Situs Judi Ilegal

“Ini bukan kelalaian biasa. Obat senilai Rp800 juta dibiarkan kadaluarsa dan tidak segera dimusnahkan. Ini menunjukkan sistem pengawasan yang mandul dan pemborosan anggaran yang sangat memalukan,” tegas Rakim Sonjaya.

Baca juga :  Tim Kuasa Hukum Kasus Pelecehan Seksual Kecewa Kinerja Unit PPA Polres Metro Bekasi

Rakim menambahkan, pembiaran tersebut berpotensi menyembunyikan masalah yang lebih besar, mulai dari kesalahan perencanaan pengadaan obat, lemahnya monitoring distribusi, hingga dugaan manipulasi data stok.

“Kami menduga ada masalah serius dalam proses pengadaan dan penyimpanan. Tidak mungkin nilai sebesar itu kadaluarsa tanpa ada tanda-tanda ketidakberesan sejak dini. Jika tidak segera dibuka terang-terangan, ini berpotensi menjadi skandal kesehatan di Kabupaten Bekasi,” ujar Rakim.

Baca juga :  Pasangan Calon Mohammad Wahyu-Ramzi Secara Resmi Mendaftar Di Pilkada 2024

Sekertaris LSM JMPD mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh dan transparan, serta memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur tanpa menutup-nutupi data.

Rakim juga meminta aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca juga :  Grand Opening Caffe Goa Jepang di Area Kodim 0617/Majalengka, Diresmikan Bupati Majalengka

“Pengelolaan obat itu menyangkut uang rakyat. Kalau ada yang bermain-main, siapapun oknumnya harus dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola farmasi di fasilitas kesehatan pemerintah harus diperbaiki serius agar tidak terus menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  Kantong Suara Hj Lis Boy di Desa Nagrak, Siap Prioritaskan Aspirasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!