Dpnews Indonesia || Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Aturan yang merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 itu mengatur persyaratan penerima, batas penghasilan, serta besaran bantuan yang akan dicairkan pada periode November–Desember 2026.
Setiap penerima yang memenuhi kriteria berhak memperoleh Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Total bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Berikut syarat utama yang harus dipenuhi pekerja atau buruh berdasarkan ketentuan terbaru:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Jika wilayah tidak menetapkan UMK, acuan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Data upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Pekerja yang kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke Kas Negara.
Calon penerima dapat memeriksa status melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK. Pemerintah menekankan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data dan anggaran, sehingga waktu pencairan antar penerima dapat berbeda.
Masyarakat diimbau hanya mengandalkan informasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU.











