Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Syarat Utama Penerima BSU November 2026 Usai Aturan Kemenaker Resmi Terbit

35
×

Syarat Utama Penerima BSU November 2026 Usai Aturan Kemenaker Resmi Terbit

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Aturan yang merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 itu mengatur persyaratan penerima, batas penghasilan, serta besaran bantuan yang akan dicairkan pada periode November–Desember 2026.

Setiap penerima yang memenuhi kriteria berhak memperoleh Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Total bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Baca juga :  Tim Hukum Andi Soroti Penilaian Pilkades Karang Satu, Minta Rekam Jejak Calon Diverifikasi

Berikut syarat utama yang harus dipenuhi pekerja atau buruh berdasarkan ketentuan terbaru:

Data upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Pekerja yang kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke Kas Negara.

Calon penerima dapat memeriksa status melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK. Pemerintah menekankan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data dan anggaran, sehingga waktu pencairan antar penerima dapat berbeda.

Masyarakat diimbau hanya mengandalkan informasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Baca juga :  Update BSU Kemnaker 2026: Skema Penyaluran Sekaligus Rp 900.000 dan Sasaran 13,3 Juta Pekerja
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!