Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Tergiur Gaji Tinggi Warga Cianjur Jadi Korban TPPO Berkedok Pekerja Migran

683
×

Tergiur Gaji Tinggi Warga Cianjur Jadi Korban TPPO Berkedok Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur

Dpnews Indonesia || Cianjur – Seorang wanita asal Cianjur kembali menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus iming-iming pekerjaan sebagai cleaning service di Timur Tengah. Sponsor menjanjikan gaji tinggi dan kehidupan yang lebih baik, namun kenyataannya justru terjebak dalam kondisi kerja paksa dan eksploitasi. 25/11/2025.

Kasus ini terungkap setelah Pekerja Migran Indonesia yang bernama Mila Nurmalasari, warga Desa Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga :  Timnas Indonesia Tolak Perkuat ASEAN All Star Hadapi Manchester United

Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Selasa 25/11/25, Mila yang berhasil dihubungi lewat media WhatsApp, menceritakan kronologis dirinya hingga saat ini berada di Saudi Arabia.

“Saya di janjikan kerja untuk cleaning service, tapi ternyata saya di berangkatkan ke Saudi dan dipekerjakan jadi pembantu rumah, kini saya sakit dan saya harus terus bekerja, saya minta dipulangkan kembali kepada sponsor karena dia telah bohongi saya, tapi ternyata saya harus ganti rugi sebesar 75 juta rupiah, saya mohon pertolongannya saya ingin kembali pulang ke Indonesia,” keluhnya.

Baca juga :  Rakim Sonjaya (Sino) Siap di Pencalonan Anggota BPD Desa Cipayung: Membawa Napas Baru, Mengawal Pemerintahan Desa Lebih Transparan

Sementara itu ketika awak media mencoba menghubungi pemroses atau sponsor yang berinisial ML warga Kecamatan Cipatat melalui media WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Pelanggaran hukum dalam memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan modus perekrutan tenaga kerja melibatkan beberapa aspek, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Terkait Surat Sumbangan HUT RI Kelurahan Sertajaya Sekjen JMPD Angkat Bicara

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia:

– Pasal 68: Melarang penempatan PMI tanpa izin dari pemerintah .

– Pasal 69: Mengatur tentang persyaratan dan prosedur penempatan PMI yang sah.

Baca juga :  Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok, Berawal dari Kenalan di Media Sosial

– Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):

– Pasal 4: Mengenai ancaman hukuman bagi pelaku TPPO, termasuk perekrut ilegal PMI .

– Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 jo Pasal 69: Pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca juga :  MTs Assalafiyyah Assirojiyyah Tutup Matamuda 2026 dengan MOP, Perkuat Adaptasi dan Karakter Siswa Baru
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!