Dpnews Indonesia || Lebak – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi viral di media sosial dan memicu keresahan di masyarakat.
Peristiwa tersebut bermula dari tuduhan pencurian kosmetik senilai sekitar Rp 250.000 di sebuah salon. Korban, berinisial MT, dituduh mencuri bedak dan parfum oleh pemilik salon berinisial NL. Meski telah bersumpah demi Allah, MT diduga tetap dipaksa menginjak kitab suci sebagai bentuk pembuktian, sementara kejadian itu direkam dan disebarkan secara luas.
Polres Lebak bergerak cepat menangani kasus ini. Pada Jumat (10/4/2026) malam, dua perempuan berinisial NL dan MT diamankan dari kediaman mereka di Kecamatan Malingping. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, kedua terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Proses gelar perkara telah dilakukan, dan penyidikan berlanjut dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Aparat juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.











