Dpnews Indonesia || Pati – Pasangan suami istri berinisial AR (40) dan RT di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang viral karena merobohkan rumah mereka sendiri menggunakan alat berat excavator, kini resmi bercerai. Perceraian tersebut dipicu perselisihan rumah tangga yang melibatkan dugaan kehadiran pihak ketiga.
Peristiwa perobohan rumah terjadi pada Kamis (9/4/2026). Rumah berwarna oranye yang dibangun bersama itu dihancurkan dalam waktu singkat oleh AR menggunakan excavator. Aksi tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
Menurut narasi yang beredar di masyarakat, keretakan rumah tangga pasangan ini bermula dari ketidakcocokan yang semakin parah. Proses perceraian sempat berjalan, namun belum rampung secara hukum ketika isu muncul bahwa RT diduga menerima lamaran dari pria lain. Hal ini memicu perselisihan lebih lanjut terkait pembagian harta gono-gini, termasuk rumah yang semula direncanakan untuk anak mereka.
Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, membenarkan bahwa pembongkaran rumah dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebagai bagian dari penyelesaian harta bersama pasca-perselisihan. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai aspek legalitas penggunaan alat berat dalam perobohan tersebut.
Kini, pasangan tersebut telah resmi bercerai. RT disebut-sebut memenangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, meski proses hukum sebelumnya sempat melibatkan mediasi yang tidak membuahkan kesepakatan penuh.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi banyak pasangan tentang pentingnya penyelesaian damai dalam perceraian, khususnya terkait pembagian aset bersama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari AR maupun RT mengenai duduk perkara perceraian mereka.











