Dpnews Indonesia || Cianjur – Ratusan warga Kampung Cipicung, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, mendatangi kantor desa pada Selasa 18/8/2026. Kedatangan mereka bukan untuk bersilaturahmi. Mereka datang membawa satu tuntutan: menolak keras rencana penambahan kandang ayam yang disebut-sebut akan dibangun oleh pihak CV di wilayah mereka.
Aksi itu dipimpin Ketua RW anang bersama perwakilan warga. Mereka menyerahkan draf surat penolakan dan meminta Kepala Desa Panyusuhan, Yuni Metalia Anggerina, untuk segera menandatanganinya. Bagi warga, ini bukan sekadar keberatan administratif. Ini soal ruang hidup yang terancam.
Alasan penolakan disampaikan blak-blakan. Lokasi yang direncanakan terlalu dekat dengan permukiman. Warga khawatir bau menyengat, lalat, limbah, dan bising operasional kandang akan membuat kualitas hidup anjlok. Kami tidak mau anak-anak dan lansia setiap hari menghirup udara kotor hanya karena keputusan sepihak,
kata salah satu warga yang ikut dalam audiensi.
anang menegaskan sikap kampungnya sudah bulat. Kami masyarakat Kampung Cipicung menolak adanya pembangunan kandang ayam yang baru. Menurut informasi dari pihak CV, tanah tersebut rencananya akan dibangun kandang ayam baru, ujarnya di hadapan perangkat desa. Nada penolakan itu disampaikan berulang kali agar tidak ada ruang negosiasi.
Di sisi lain, Kepala Desa Yuni Metalia mengaku kaget. Saat dikonfirmasi awak media ia menyatakan belum mendapat informasi resmi soal rencana pembangunan kandang baru. Untuk kandang yang sekarang saya tidak tahu. Saya taunya saat ada kegiatan posyandu, saya melihat ada beko. Setelah saya konfirmasi kepada pihak CV, katanya itu untuk pemerataan tanah saja karena ada jam kerja beko yang dimanfaatkan, jelasnya.
Penjelasan pemerataan tanah itu justru memicu tanya baru di kalangan warga. Jika memang hanya meratakan lahan, mengapa harus ada pembicaraan kandang baru? Warga menilai jawaban tersebut terlalu umum dan tidak menjawab kekhawatiran utama izin, titik lokasi, dan kajian dampak lingkungan.
Yuni kemudian merujuk pada sejarah. Untuk kandang yang sudah beroperasi saat ini, ia menyebut perizinannya lengkap dan sempat mendapat persetujuan warga pada 2025. Untuk izin kandang yang lama, ada izinnya dan warga juga menyetujui pada tahun 2025, satu tahun yang lalu, katanya. Pernyataan itu seolah menjadi garis pembeda antara kandang lama yang disetujui dan kandang baru yang kini ditolak.
Alih-alih memberi kepastian, Kades justru mengarahkan warga berkoordinasi dengan Sekretaris Desa. Menurutnya, Sekdes yang selama ini berkomunikasi langsung dengan pengelola kandang. Ia juga menyebut sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga dan pihak pengelola. Namun pertemuan itu belum menghasilkan keputusan yang memuaskan warga.
Sampai berita ini ditulis, warga Cipicung masih menunggu kejelasan. Mereka menuntut tiga hal pokok dibuka ke publik di mana persisnya lokasi, bagaimana status perizinannya, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan. Tanpa jawaban itu, surat penolakan yang mereka bawa ke kantor desa akan terus mereka dorong. Pesannya sederhana jangan biarkan investor masuk dulu, baru warga yang disuruh beradaptasi.











