Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah MI Ciranjang Kembali Mencuat

392
×

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah MI Ciranjang Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang oknum Kepala Sekolah Swasta Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ciranjang, S (45), dengan seorang orang tua siswa, kembali mencuat setelah suami korban, Ujang, melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur pada 15 September 2024 dengan nomor B/149/1/RES/1.24.2025.

Menurut Ujang, laporan sudah diajukan, namun belum ada kejelasan dari pihak Polres Cianjur terkait kasus ini. Bahkan, gelar perkara pun diundur-undur. Ujang mengaku kecewa dengan lambatnya proses penanganan kasus ini.

Baca juga :  Diduga Tergiur Bujuk Rayu Pemroses Ziad, Riyadh, dan Kodir, Hanya Derita Yang Didapat Pekerja

“Setelah saya laporkan melalui pengacara ke polres Cianjur untuk pidananya dan ke kementerian agama kabupaten Cianjur untuk pelanggaran kode etiknya. Namun saya merasa kecewakan dengan lambatnya proses penangan kasus ini,” tuturnya.

Ujang mengungkapkan bahwa awalnya istrinya pamit untuk acara halal bihalal sekolah, namun setelah ditanya kepada ketua yayasan, acara tersebut tidak ada. Ternyata, istrinya melakukan hubungan gelap dengan oknum Kepala Sekolah di salah satu hotel di Cipanas selama dua hari satu malam.

Baca juga :  Lapas Cianjur Salurkan Kebutuhan Pribadi Warga Binaan

“Awalnya istri saya pamit untuk acara halal bihalal sekolah, namun setelah saya tanya kepada ketua yayasan acara halalbihalal itu tidak ada ternyata dia cek in di salah satu hotel di Cipanas bersama selingkuhannya,” katanya.

Ujang berencana untuk melaporkan dan meminta keadilan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, jika kasus ini belum juga diselesaikan.

Baca juga :  Polsek Maja Terima Kunjungan Siswa MI PUI dalam Program Polsanak

“Saya tetap pada pendirian awal karena istri harus dapat konsekuensi apa yang dia perbuat,” ujarnya.

S, oknum Kepala Sekolah, diduga telah melanggar UU Pidana Pasal 284 yang menyatakan bahwa perselingkuhan yang melibatkan pasangan sah bisa dipidanakan. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai perzinaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau 1 tahun, serta denda.

Baca juga :  Lonjakan Tagihan PBB-P2 2026 di Bekasi: Warga Keluhkan Munculnya Piutang Lama dan Denda Membengkak
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!