Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Kuasa Hukum Suami PMI Niko Apriliandi Lapor Bareskrim Polri dan Desak Kemenlu RI

990
×

Kuasa Hukum Suami PMI Niko Apriliandi Lapor Bareskrim Polri dan Desak Kemenlu RI

Sebarkan artikel ini

Usut Tuntas Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Asal Cianjur Jawa Barat

Dpnews Indonesia || Cianjur – PMI Asal Cianjur Jawa Barat berharap ingin kepulangan ke Indonesia semenjak dirinya diberangkat oleh oknum pemroses/sponsor dengan cara Unprosedural ke negara Timur Tengah.

Pihak suami PMI yang didampingi kuasa hukum Niko Apriliandi, SH dan Tim, menuntut pertanggungjawaban secara hukum kepada pihak oknum pemroses atau penyalur ilegal agar segera dipulangkan kembali ke tanah air.

Baca juga :  Memperkuat RPP Tingkat Ranting untuk Masa Depan Lebih Dinamis

Terbaru, kuasa hukum Niko Apriliandi, SH, sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana PPO Bareskrim Polri.

”Kami selaku kuasa hukum dari suami PMI sudah melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri tanggal 15 Juli 2025, agar segera ditindak secara hukum kepada oknum pemroses atau penyalur yang tidak bertanggungjawab dan Unprosedural. Sekaligus kami juga sudah mengirimkan surat kepada Kementrian luar negeri RI agar segera dibantu untuk proses pemulangan PMI yang bersangkutan dikarenakan pihak pemroses atau penyalur tidak bertanggungjawab untuk proses pemulangan,” kata kuasa hukum Niko.

Baca juga :  Operasi Mantap Brata Lodaya, Polres Purwakarta Gencar Patroli Ke Kantor KPU Hingga Bawaslu

“Namun sampai saat ini kami masih menunggu untuk perkembangan selanjutnya baik dari Bareskrim Polri maupun dari Kemenlu RI,” sambungnya.

Sebelumnya pada tanggal 10 Maret 2025 PMI awalnya akan diberangkatkan bekerja atau dijanjikan bekerja ke negara Oman oleh oknum Pemroses yang mengaku bernama Sdri, (ANS) dan dipertemukan dengan orang Oman di Villa puncak Cipanas sebelum terjadi pemberangkatan.

Baca juga :  Memakan Anggaran Setengah Miliar Bangunan TPS 3 R Di Desa Bobojong Terbengkalai

Bahwa awal mulanya orang yang mengaku bernama Sdr. (AGS) bertempat tinggal di Cibeber Kabupaten Cianjur, sekaligus mengantarkan PMI untuk bertemu dengan (SMI) Pemroses dari Sukabumi yang keduanya mengantarkan PMI kerumah atau Villa Sdri (ANS). Sekitar Pada Tanggal 1 Februari 2025.

Masih dikatakannya, “Bahwa faktanya ternyata PMI dipekerjakan diluar negeri yaitu di kota Abha – Saudi Arabia dan tidak sesuai dengan perjanjian awal yang seharusnya bekerja di Oman.

Baca juga :  Kodam IV Diponegoro, BNPB dan Forkopimda Kompak Bantu Korban Banjir Jepara

Hal Yang sama Juga disampaikannya, “Bahwa Korban PMI sudah membuat pernyataan tertulis dan video yang pada intinya mengadukan keluhan diantaranya:

1. Awalnya dijanjikan Bekerja 3 (Tiga) orang ternyata hanya bekerja sendiri.

2. Adanya ODGJ (Orang dalam gangguan jiwa ) anak majikannya yang selalu menyiksa PMI dengan dilempari barang-barang.

Baca juga :  Ulung Purnama SH, MH Mendapat Dukungan Para Simpatisan Warga Kabupaten Bekasi

3. Gaji yang selalu diundur dari tanggal kedatangan yaitu tanggal 12, bahkan hampir selama 3 bulan tidak dibayar gaji sama sekali, dan PMI tidak bisa pulang ke Indonesia karena ditahan oleh majikan dan harus membayar uang atau ganti rugi.

Pada kesimpulannya PMI sangat tidak betah dan tidak nyaman untuk pekerjaannya dan ingin pulang ke Indonesia. Tutur Kuasa Hukum Niko Apriliandi, SH.

Harapan kami selaku kuasa hukum PMI tentunya berharap kepada pemerintah pusat juga bekerjasama dengan instansi kepolisian RI untuk dibantu segera dipulangkan PMI ke Indonesia.

Baca juga :  Implementasikan Semangat Perjuangan, Kodim 0617 Majalengka Gelar Upacara Bendera Hari Senin
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!