Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Anggota Dewan Yang Ikut Main Proyek Disorot LKPM

1436
×

Anggota Dewan Yang Ikut Main Proyek Disorot LKPM

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menduga masih adanya praktik anggota Dewan yang ikut “main proyek” di Kabupaten Majalengka.

‎LKPM gerah dan bersuara, karena undang-undang sudah jelas-jelas melarang anggota dewan bermain proyek.

Baca juga :  Silaturahmi Dengan Prajurit Yonkes 2 dan Yonarmed 1 Kostrad

Namun menurut informasi yang beredar, nyatanya masih ada saja yang coba-coba mencari celah.

Direktur LKPM, Dede Sunarya alias Gus Desun mengingatkan kembali soal larangan ini yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca juga :  Aparatur Desa Kabupaten Bekasi Ikuti Bimtek dan Bela Negara

‎”Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” tegas Desun.

‎Menurutnya, fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Baca juga :  Pengerjaan Cor Tiang PJU di Jalan Raya Pelabuhan II Lembursitu Dinilai Tak Layak

Gus Desun kembali menekankan pentingnya anggota DPRD untuk tetap fokus menjalankan tugas sesuai mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

‎“Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka harus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional, tidak boleh menyimpang dengan mencari keuntungan melalui proyek pemerintah,” imbuhnya.

Baca juga :  Akses Jalan Rusak, Hambat Anak Mengenyam Pendidikan

Menurutnya, ketika legislator mulai terlibat dalam proyek, maka potensi konflik kepentingan sangat tinggi.

Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.

Baca juga :  Presiden Prabowo Subianto Shalat Isul Fitri 1447 H/2026 M di Aceh 

LKPM menyerukan dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi kinerja wakilnya di DPRD.

Jika ada indikasi anggota dewan bermain proyek, jalur pelaporan seperti ke inspektorat, BPK, atau KPK terbuka lebar.

Baca juga :  1.663 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi

DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek.

Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk proyek.

“LKPM berencana akan mengumumkan ke publik siapa-siapa saja anggota Dewan di Kabupaten Majalengka yang diduga bermain proyek,” pungkasnya.

Baca juga :  Batituud Koramil Jatitujuh Hadiri Festival Pecunan 2025, Semarak Budaya dan Wisata Air di Majalengka
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!