Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

PT Eunsung Indonesia Klarifikasi Perihal Keterlambatan Bayar BPJSTK Oleh PT Adhigana Apta

673
×

PT Eunsung Indonesia Klarifikasi Perihal Keterlambatan Bayar BPJSTK Oleh PT Adhigana Apta

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Terjawab sudah mencuatnya kabar tentang LPTKS Adhigana Apta yang berkembang belum membayar BPJSTK untuk ratusan karyawannya di PT Eunsung Indonesia (ESI) Kawasan Industri Jurong Jababeka sudah dibayarkan semua.

Informasi yang beredar di media sebelumnya menimbulkan kesan bahwa LPTKS tersebut tidak bertanggung jawab hingga menimbulkan persepsi negatif.

Baca juga :  Segenap Keluarga Besar Feradi WPI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Namun demikian hal tersebut di klarifikasi langsung oleh HRD PT Eunsung Indonesia, bahwa keterlambatan pembayaran BPJSTK sudah dibayarkan, hal itu ia ungkapkan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (17/09/25).

“Informasi yang berkembang LPTKS Adhigana Apta yang bermitra sebagai alih daya dengan perusaan kami sebenarnya sudah membayar lunas BPJSTK dari sebanyak ratusan karyawannya, walaupun sebelumnya ada keterlambatan pembayaran namun saat ini sudah selesai mereka bayarkan”, ungkap Rudi, HRD Manager PT Eunsung Indonesia.

Baca juga :  Kepala Desa Jatimekar Kunjungi Peternak Kecil, Berikan Pembimbingan untuk Kemajuan Usaha

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ratusan karyawan yang bekerja di PT Eunsung Indonesia tetap mendapatkan jaminan kesehatan sebagaimana mestinya, dan berharap informasi yang beredar dapat terklarifikasi berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“Terkait beredarnya pemberitaan yang ada kami tidak mau menguras energi dan tidak terlalu merespon sebab tujuan kami untuk meluruskan masalah terhadap hak dari karyawan semua sudah selesai,” jelasnya.

Baca juga :  Jalan Penghubung Antar Desa di Agrabinta Rusak Parah Warga Terisolasi

Pihak PT Eunsung Indonesia sendiri mengucapkan terima kasih atas surat pernyataan bukti bayar dari pihak LPTKS Adhigana yang sudah dipenuhi dan diselesaikan.

“Saya ucapkan terimakasih untuk LPTKS Adhigana Apta sudah menyelesaikan kewajibannya terkait BPJSTK karyawan, tak lupa kamipun berterimakasih kepada unsur pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker dan Wasnaker Provinsi Jawa Barat serta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah mengawal permasalahan yang ada PT Eunsung Indonesia hingga saat ini Alhamdulillah sudah terselesaikan,” tutupnya.

Baca juga :  Panwascam Bersama Polsek Bojong Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Management HRD PT Eunsung Indonesia berharap klarifikasi yang diberikan dapat menghilangkan persepsi negatif yang berkembang, karena semua permasalahan telah diselesaikan dan ditangani secara efektif oleh pihak penyedia jasa alih daya LPTKS Adhigana Apta.

Sementara itu salah satu karyawan yang ditemui wartawan mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan di PT Eunsung Indonesia sudah dibayarkan tepat waktu oleh LPTKS Adhigana Apta setiap bulannya yang bisa di cek di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca juga :  Menyingkap Tabir Perbudakan Modern: Jeritan Pilu PMI di Tengah Konflik Irak dan Libya
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!