Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Diduga Pekerjaan Siluman, Proyek Dam Irigasi P3A Leuwi Kramat Tanpa Papan Informasi

451
×

Diduga Pekerjaan Siluman, Proyek Dam Irigasi P3A Leuwi Kramat Tanpa Papan Informasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Proyek pembangunan dam irigasi P3A Leuwi Kramat di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga sebagai pekerjaan siluman, lantaran tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan pemerintah.

Saat awak media meninjau lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul proyek tersebut maupun perusahaan yang mempekerjakannya. Mereka hanya menyebut satu nama, yakni “Abun”, tanpa mengetahui nama CV atau kontraktor pelaksana.

Baca juga :  Jelang Ramadhan Novita Purwati Fraksi Dari PDI Perjuangan Bagikan Sembako

Selain itu, para pekerja juga mengaku tidak memiliki jaminan keselamatan kerja dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja.

Ketika dikonfirmasi, Abun membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam proyek tersebut, namun hanya sebagai penyedia tenaga kerja.

Baca juga :  Polisi Dalami Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Cianjur, Korban Diminta Segera Lapor

“Pekerjaannya baru dimulai. Papan informasinya ada, tapi memang belum dipasang,” ujar Abun saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Ketua P3A Leuwi Kramat, Jaenudin, mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.

Baca juga :  Polres Purwakarta Razia Tempat Hiburan Malam Dan Tongkrongan Anak Muda Serta Toko Miras

“Saya tidak menerima tembusan apa pun mengenai proyek itu,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Kasubag SDA Kabupaten Bandung Barat, Anjar, yang juga menegaskan tidak ada tembusan atau laporan resmi terkait pekerjaan dimaksud.

“Kami juga tidak tahu asal proyek itu, silakan konfirmasi ke pihak desa,” kata Anjar.

Baca juga :  Pemkab Bekasi Laksanakan Penertiban Bangunan Liar Sepanjang Bantaran Sungai Kalimalang

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jatimekar, H. Dono Sumpena, menyampaikan bahwa pihak desa juga tidak menerima informasi resmi.

“Tidak ada surat tembusan atau pemberitahuan dari pihak mana pun. Jadi kami juga tidak tahu siapa pelaksananya,” jelas Kades.

Baca juga :  Penumpang Diperiksa Bea Cukai Soekarno-Hatta karena Membawa Kartu TCG Pokémon

Namun, menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar, proyek tersebut diduga berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketidakhadiran papan informasi proyek melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam:

Baca juga :  KMP Lengkapi Berkas Permintaan KPK, Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya secara berkala.”

Artinya, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib menampilkan informasi publik seperti nama proyek, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan nama pelaksana.

Baca juga :  Desa Sukarapih Gelar Musdesus, Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,

Menegaskan bahwa setiap kegiatan pengadaan wajib menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Baca juga :  Ketahanan Pangan Desa Kamurang Realisasikan di Bidang Peternakan dan Pertanian

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung,

Mengatur bahwa setiap pekerjaan fisik konstruksi pemerintah wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan selama masa pelaksanaan.

Baca juga :  Upacara Pengibaran Sang Saka Merah Putih Di Kecamatan Maniis Berjalan Lancar dan Khidmat

Selain itu, ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja.

Dengan tidak adanya papan informasi, ketidaktahuan pihak desa, serta minimnya perlindungan tenaga kerja, proyek dam irigasi P3A Leuwi Kramat ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Baca juga :  Polisi Dalami Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Cianjur, Korban Diminta Segera Lapor
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!