Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Kuasa Hukum Billy Pratama SH, Luruskan Polemik Video Perampasan Paspor WNA

542
×

Kuasa Hukum Billy Pratama SH, Luruskan Polemik Video Perampasan Paspor WNA

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia  || Cianjur – Viral beredarnya sebuah video yang menampilkan warga negara asing (WNA) Bangladesh mengaku paspornya dirampas, memantik reaksi sejumlah pihak terkait. Kuasa hukum H. Adlan, Billy Pratama SH, sebagai pihak tertuduh angkat bicara untuk meluruskan polemik yang dinilai telah memperkeruh opini publik di Cianjur.

Billy menegaskan informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut, paspor itu bukan dirampas, melainkan diserahkan secara sukarela sebagai jaminan atas masalah hutang yang belum diselesaikan.

Baca juga :  Singapore Airlines Pindahkan Lokasi Check-in di Bandara Changi

“Saya datang ke yang bersangkutan untuk bersilaturahmi. Saya meminta jaminan karena saat pertemuan terakhir yang bersangkutan kabur ke Bangladesh. Setelah mendapat kabar ia datang lagi, saya ke sini untuk bertanya. Dalam hal ini sang istri Ju kemudian menyerahkan paspor suaminya Ro sebagai jaminan,” ujar Billy, Senin (17/11/2025).

Menurut Billy, Ju bahkan meminta waktu untuk menyelesaikan hutang karena tengah mempersiapkan resepsi pernikahannya dengan Ro. Paspor tersebut diberikan sebagai jaminan agar suaminya tidak kabur lagi ke Bangladesh.

Baca juga :  Derry Drajat Caleg DPR RI, Kunjungi Pasar Tumpah Haurwangi Cianjur

“Jadi tidak benar ada perampasan paspor. Faktanya, paspor itu diserahkan sendiri oleh Ju dan Ro,” tegas Billy.

Laporkan Pencemaran Nama Baik

Akibat viralnya video tersebut, Billy telah melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga :  Prajurit 300 Siliwangi Bantu Menyebrangkan Motor Warga di Mayuberi Papua

“Kami sudah melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas kerugian yang kami alami akibat pencemaran nama baik,” ungkap Billy.

Ia juga menyebut terdapat beberapa kasus lain yang turut dilaporkan terkait Ro, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama Ro. Ro disebutnya telah menikahi seorang gadis muda berumur 20 tahun di bawah tangan, di Sukabumi.

Baca juga :  Kajari Jawa Barat Pimpin Langsung Peresmian Mess Griya Adhyaksa Cikarang Pusat

Bermula dari Bisnis Peci dan Busana Muslimah

Billy menjelaskan awal mula persoalan tersebut berasal dari hubungan bisnis antara kliennya, H. Adlan, dan WNA asal Bangladesh, Ro. Mereka bekerja sama dalam usaha pengiriman peci dan pakaian muslimah.

Namun di tengah perjalanan, terjadi wanprestasi. Uang milik Ro yang seharusnya diputar dalam usaha tersebut justru terpaksa ditanggung oleh pihak H. Adlan hingga mencapai sekitar Rp 700 juta.

Baca juga :  Jelang Akhir Masa Jabatan, Panitia BPD Jatimekar Matangkan Tahapan Pemilihan Anggota Baru

“Klien kami menolong Ro karena ada janji untuk membayar hutang. Tapi hingga kini tidak ada pelunasan, bahkan sudah tiga kali bohong dalam proses mediasi,” ujar Billy.

Dari seluruh rangkaian peristiwa, Billy menyatakan kliennya mengalami kerugian materi dan imateril hingga Rp 1,5 miliar.

Baca juga :  Pemkab Siak Bahas Nasib 3.590 Pegawai Non-ASN di Tengah Ketidakpastian Status 2026

Hal lainnya adalah terkait pengadaan sewa rumah dan sewa mobil serta keperluan makan Ro selama 2 bulan 10 hari yang belum dibayarkan oleh Ro.

“Lalu muncul tudingan perampasan paspor, padahal kami memiliki bukti jelas bahwa paspor itu diserahkan sebagai jaminan,” tegasnya.

Baca juga :  Oknum Anggota DPRD KBB Diduga Terlibat Penipuan Modus Gadai Rumah, Korban Tuntut Ganti Rugi

Billy juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Duta Besar Bangladesh, Imigrasi Kabupaten Cianjur, Imigrasi Bandara, dan pihak terkait lainnya agar mendapat atensi.

Pihak kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat meluruskan mis informasi yang berkembang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Baca juga :  Perhutani KPH Cianjur Gelar Konsolidasi Strategis Kerjasama Tanaman dengan PLN
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!