Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka, Dugaan Kasus Penyalahgunaan Kredit Bank BRI

430
×

Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka, Dugaan Kasus Penyalahgunaan Kredit Bank BRI

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan seorang marketing (mantri) dari bank pelat merah, dalam hal ini BRI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp 3,025 miliar. Tersangka berinisial AOK (40) diduga mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyalahgunakan dana pelunasan.

Penetapan tersangka pada 24 November 2025 ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kasus yang terjadi pada periode 2023-2024 ini menyeret AOK setelah ia berpindah tugas ke BRI Unit Takokak.

Baca juga :  Advokat Konsultan Hukum Suranto SH dan Partner Bantah Tudingan Caplok Lahan di Bogor

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, dalam pernyataannya, Senin (24/11/2025), menjelaskan modus operandi tersangka.

“Tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, ia memegang dan menggunakan kartu debit milik nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut,” jelas Yussie.

Baca juga :  Dua Pesepakbola Dunia Mengaku Menyesal Tolak Panggilan Timnas Indonesia

Lebih lanjut, AOK juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman.

“Akibat perbuatan tersebut, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3.025.447.522,” tegasnya.

Baca juga :  Polres Purwakarta Bantu Satpol PP Tertibkan Baliho Bakal Calon Bupati Yang Tak Berizin

Dana sebesar itu diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadinya. Aksi ini mengakibatkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban.

Menanggapi penetapan tersangka, kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, mengakui secara prosedural kliennya telah kooperatif. Namun, pihaknya justru menyoroti kelemahan sistem security (keamanan) bank yang dinilai membuka celah untuk kejahatan semacam ini.

Baca juga :  Zuli Zulkipli, SH: Tramadol Musuh Bersama, Harus Diberantas Hingga ke Akar Jaringan

“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan lemahnya sistem BRI. Ini sebagai peringatan agar BRI kedepannya menguatkan sistemnya,” ujar Zami.

Zami mempertanyakan bagaimana seorang mantri bisa melakukan pencairan kredit tanpa ada pengawasan atau persetujuan dari pimpinan cabang.

Baca juga :  Satgas Yonif 323 Peduli Pendidikan Anak Pedalaman Papua

“Harusnya tidak boleh terjadi. Pencairan kredit harus di-approve oleh pimpinan cabang. Mantri hanya mengajukan data,” tambahnya.

Ia menduga, modus yang mungkin terjadi adalah pembukaan rekening yang kemudian ditolak, namun dananya tetap cair.

Baca juga :  Aturan Atau Hukum Bersifat Khusus 'Lex Specialis Derogat Legi Generali'

“Cara mencairkannya mungkin dia bawa buku tabungan ke teller. Ini menunjukkan ada yang disalahgunakan dari kewenangannya,” pungkas Zami, seraya menyatakan akan menghadirkan bukti-bukti lain pada proses persidangan nanti.

Untuk kepentingan penyidikan, AOK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung dari 24 November hingga 13 Desember 2025.

Baca juga :  KPK Usut Pemberian Fasilitas Kendaraan kepada Pejabat Bea Cukai

Perbuatan tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Baca juga :  Waspada Berkendara Di Musim Penghujan Saat Melintasi Jalur Alternatif Jonggol
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!