Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

​Debt Collector Masih Marak di Cipeundeuy, Motor Warga Jatimekar Nyaris Ditarik Paksa

374
×

​Debt Collector Masih Marak di Cipeundeuy, Motor Warga Jatimekar Nyaris Ditarik Paksa

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Praktik penagihan utang dengan cara mendatangi rumah debitur atau yang akrab dikenal dengan aksi debt collector, dilaporkan masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Terbaru, tindakan ini menimpa Ani, seorang warga Desa Jatimekar, yang me terintimidasi setelah kediamannya didatangi oleh sejumlah penagih utang.

​Kronologi Kejadian
​Peristiwa bermula saat sejumlah pria yang mengaku sebagai utusan pihak pembiayaan (leasing) menyambangi rumah Ani dengan tujuan menarik unit sepeda motor miliknya. Alasan penarikan tersebut didasari oleh keterlambatan pembayaran cicilan selama dua bulan.

Baca juga :  Butuh Keseriusan Pemerintah Perihal Nasib Ika Arsaya Jala Pekerja Migran di Irak

​Ani mengaku terkejut dan keberatan dengan upaya penarikan paksa tersebut. Menurutnya, selama sepuluh bulan terakhir, ia selalu disiplin dan rutin menyetorkan kewajibannya tanpa kendala.

​”Saya akui memang telat dua bulan karena kondisi ekonomi sedang sulit, tapi selama sepuluh bulan sebelumnya saya selalu lancar menyicil. Saya kaget kenapa langsung mau ditarik begitu saja di rumah,” ujar Ani dengan nada kecewa.

Baca juga :  Koramil 1905 Jatiluhur Kodim 0619 Purwakarta Rangkul Warga Lakukan Karya Bhakti

​Aturan Hukum Penarikan Unit
​Fenomena ini kembali memicu sorotan terkait legalitas penarikan kendaraan di jalanan maupun di rumah warga. Secara hukum, pihak leasing atau debt collector tidak diperbolehkan melakukan eksekusi penarikan secara sepihak tanpa prosedur yang sah.

​Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah syarat yang harus dipenuhi dalam proses penarikan kendaraan:

Baca juga :  20 Warga Adukan Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan ke Polres Pemalang

Secara hukum, debt collector dilarang keras melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan atau di rumah tanpa prosedur yang sah. Penarikan paksa yang dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

​Berikut adalah aturan hukum dan prosedur resmi yang harus Anda pahami:

Baca juga :  Gelombang AI Masuki Industri Penagihan Utang, Peran Debt Collector Konvensional Kian Menyusut

​1. Dasar Hukum Utama
​Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019: Menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) tidak boleh menarik objek jaminan fidusia (motor/mobil) secara sepihak. Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Mengatur bahwa penarikan hanya bisa dilakukan jika ada sertifikat jaminan fidusia.
​POJK Nomor 35/POJK.05/2018: Mengatur etika penagihan, di mana penagih dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.

Baca juga :  Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok dan Dibacok Saat Penarikan Paksa Kendaraan di Serang

​2. Syarat Sah Penarikan Kendaraan
​Jika seorang debt collector ingin menarik kendaraan, mereka wajib membawa dan menunjukkan dokumen berikut:

​Kartu Identitas resmi dari perusahaan.
​Sertifikat Profesi penagihan (APPI).
​Surat Tugas asli dari perusahaan pembiayaan/leasing.
​Sertifikat Jaminan Fidusia (salinan resmi).

​Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada Anda.

Baca juga :  Viral Sampah Pasir Ucing, Publik Minta Pemerintah Hadir dengan Solusi Pengelolaan Limbah yang Konkret

​3. Ancaman Pidana bagi Debt Collector
​Tindakan penarikan paksa di jalan sering kali memenuhi unsur-unsur pidana berikut:

​Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang dengan kekerasan/ancaman untuk menyerahkan barang. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

​Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika pengambilan dilakukan secara paksa dan disertai kekerasan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

​Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika ada unsur paksaan atau ancaman secara psikis.

Baca juga :  Medali Emas Panjat Tebing Bawa Indonesia Naik Klasemen Olimpiade Paris

​4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Dihadang?

Jika Anda dihadang oleh debt collector (sering disebut “Mata Elang”) di jalan​Tetap tenang dan jangan serahkan kunci. Jangan tinggalkan kendaraan Anda.​Minta identitas dan surat tugas. Jika mereka tidak bisa menunjukkan poin-poin di bagian nomor 2 di atas, abaikan mereka.​

Ajak ke kantor polisi atau kantor leasing resmi. Jangan mau diajak ke tempat sepi atau kantor mereka sendiri tanpa saksi.​Rekam kejadian. Gunakan ponsel Anda sebagai bukti jika terjadi intimidasi.​Lapor Call Center 110. Hubungi kepolisian segera jika mereka mulai memaksa atau mengancam.

Baca juga :  Prajurit 300 Siliwangi Bantu Menyebrangkan Motor Warga di Mayuberi Papua
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!