Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

KPK Perluas Kewajiban LHKPN ke Staf Khusus Pejabat, Tekankan Transparansi di 2026

226
×

KPK Perluas Kewajiban LHKPN ke Staf Khusus Pejabat, Tekankan Transparansi di 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan upaya pencegahan korupsi melalui instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di awal tahun 2026 ini, KPK menegaskan perluasan cakupan pelaporan LHKPN, termasuk kepada staf khusus pejabat di kementerian dan lembaga negara, tidak hanya terbatas pada pejabat struktural eselon tinggi.

Peraturan terbaru KPK menekankan bahwa orang-orang dekat dengan pusat kekuasaan yang memiliki akses atau pengaruh terhadap kebijakan publik juga wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan. Langkah ini menjadi bagian dari pergeseran fokus pengawasan integritas aparatur negara menjelang dan sepanjang 2026.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan, Keluar Gedung dengan Rompi Oranye

Batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun ini tetap pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berbagai instansi pemerintah, seperti Pemerintah Kota Pematangsiantar, Pengadilan Agama Sampit, hingga pemerintah daerah lainnya, telah mulai menggelar pengingat dan sosialisasi intensif kepada aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat wajib lapor.

Inspektorat dan pimpinan instansi diminta aktif memantau kepatuhan, dengan ancaman sanksi administratif bagi yang lalai. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN di situs resmi KPK (elhkpn.kpk.go.id).

Baca juga :  KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi

Di sisi lain, muncul sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian data LHKPN dengan aset aktual pada beberapa mantan pejabat tinggi, seperti kasus mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Selisih nilai aset yang dilaporkan dan yang disita Kejaksaan Tinggi Lampung mencapai miliaran rupiah, memicu seruan koordinasi lebih lanjut dengan KPK untuk pendalaman.

KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tolok ukur utama integritas publik dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Baca juga :  Sertijab Kepala Puskesmas, Utari Doriomas Berharap Puskesmas Cijagang Tetap Berprestasi

(Masyarakat dapat mengakses pengumuman LHKPN yang telah disampaikan melalui portal resmi KPK untuk ikut mengawasi.)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!