Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya dari rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Bandung, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menduga adanya aliran dana dari tersangka swasta bernama Sarjan kepada Ono Surono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Kota Bandung. Proses tersebut disaksikan langsung oleh yang bersangkutan. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) beserta ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. KPK menduga telah terjadi praktik suap terkait pengondisian atau ijon paket proyek di Pemkab Bekasi, dengan nilai suap yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Ono Surono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat, sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Saat itu, ia dicecar terkait dugaan aliran uang dari Sarjan.
Hingga berita ini diturunkan, Ono Surono belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kuasa hukum Ono Surono menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap penyitaan sebagian uang yang disebut sebagai tabungan arisan istri kliennya.
KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Penyidikan masih berlangsung.











