Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Bupati Cilacap Syamsul Arifin Kena Operasi Tangkap Tangan KPK Kasus Suap Proyek

121
×

Bupati Cilacap Syamsul Arifin Kena Operasi Tangkap Tangan KPK Kasus Suap Proyek

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat, 13 Maret 2026. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap atau fee dalam pengurusan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT di wilayah Cilacap tersebut. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga :  KPK Imbau Nyumarno Anggota DPRD Bekasi Penuhi Panggilan di Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman, sejumlah penyelenggara negara lainnya, serta pihak swasta. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

KPK menduga adanya penerimaan oleh pihak Bupati terkait proyek-proyek di Kabupaten Cilacap. Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca juga :  KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi

Syamsul Auliya Rachman, yang baru menjabat sebagai Bupati Cilacap sekitar satu tahun, merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati. Penangkapan ini menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama Ramadan 1447 H.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Informasi lebih rinci mengenai perkara, tersangka, dan barang bukti diharapkan disampaikan KPK dalam konferensi pers resmi selanjutnya.

Baca juga :  KPK Bantah Main Mata soal Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!