Dpnews Indonesia || Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap (gage) di wilayah Ibu Kota mulai Rabu (25/3/2026), setelah sempat ditiadakan selama periode libur panjang Nyepi dan Idulfitri 2026 pada 18–24 Maret.
Kebijakan ini diterapkan setiap Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional) di 25 ruas jalan protokol utama dan 28 titik akses gerbang tol, guna mengurai kemacetan pada jam sibuk.
Pada Rabu ini yang bertepatan dengan tanggal genap, hanya kendaraan roda empat berpelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas di kawasan terkena pembatasan.
Jam pemberlakuan ganjil-genap dibagi dua sesi:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore/malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan. Aturan ini tidak berlaku bagi sepeda motor, kendaraan listrik, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan TNI/Polri, serta beberapa kategori pengecualian lainnya sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil-genap antara lain Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Medan Merdeka Barat, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, dan Gatot Subroto, serta akses gerbang tol tertentu.
Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan agar terhindar dari tilang elektronik. Masyarakat disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau LRT sebagai alternatif selama jam pembatasan.
Update ini bersifat dinamis; pengendara dianjurkan memantau pengumuman resmi dari akun Dishub DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya untuk informasi terkini, termasuk kemungkinan peniadaan sementara di ruas tertentu.











