Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi III DPR RI membongkar dugaan pemberian sejumlah mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyinggung hal tersebut saat membahas penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Hinca menyebutkan sejumlah mobil dinas yang diduga berasal dari pemberian bupati, di antaranya Toyota Kijang Innova BK 1094 S yang digunakan Kajari Karo Danke Rajagukguk, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, serta beberapa Toyota Innova lainnya.
“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” tanya Hinca kepada Kajari Karo, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Dalam rapat yang berlangsung memanas itu, Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya diam dan tersenyum saat ditanya soal dugaan tersebut. Ia tidak memberikan penjelasan langsung di depan komisi.
Dugaan pemberian mobil ini muncul di tengah sorotan Komisi III terhadap penanganan kasus Amsal Sitepu. Amsal, videografer asal Karo, sempat didakwa melakukan mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa senilai Rp202 juta pada 2020-2022. Jaksa menuntutnya dua tahun penjara, namun majelis hakim memvonis bebas pada 1 April 2026 karena tidak terbukti bersalah.
Komisi III DPR juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi total kinerja Kejari Karo, termasuk dugaan intimidasi terhadap Amsal dan narasi yang disebut “sesat” soal intervensi DPR. Beberapa anggota komisi bahkan menyerukan sanksi tegas hingga pencopotan terhadap Kajari dan jajarannya. Kajari Karo sempat meminta maaf atas khilaf dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Bupati Karo Antonius Ginting maupun Pemkab Karo mengenai dugaan pemberian mobil tersebut. Komisi III DPR menyatakan akan terus mendalami isu ini untuk menjaga independensi penegakan hukum.
Artikel ini disusun berdasarkan rapat Komisi III DPR RI pada 2 April 2026 dan laporan media terkait.











