Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Memilih Bersembunyi Di WC Saat Dikonfirmasi Awak Media Prihal Dugaan Pungli

269
×

Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Memilih Bersembunyi Di WC Saat Dikonfirmasi Awak Media Prihal Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Sebuah pemandangan yang tak biasa sekaligus mengundang tanda tanya besar terjadi di SDN Babakan Caringin 1, Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (6/4/2026).

Bukannya memberikan klarifikasi secara terbuka, kepala Sekolah Dasar Babakan Caringin 1 justru diduga “menghindar” dengan cara yang tak lazim—bersembunyi di dalam WC sekolah saat hendak dikonfirmasi oleh awak media.

Baca juga :  Pasangan Karna Koko Akan Bangun Jalan Mulus Sampai Ke Desa

Peristiwa ini sontak menimbulkan kesan negatif sekaligus memantik kecurigaan publik. Pasalnya, kehadiran wartawan bukan tanpa alasan. Mereka bertujuan hendak melakukan konfirmasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penjualan seragam dan atribut sekolah yang disebut-sebut diwajibkan kepada para orang tua siswa dengan secara sepihak oleh kepsek.

Saat awak media tiba di lokasi, salah seorang guru, Fitria yang merupakan wali kelas 2 SDN tersebut, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Irma Rismayanti, sedang berada di kantor kordik sedang menghadiri rapat.

Baca juga :  Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Fokus Pengecekan Kondisi Kesehatan Masyarakat Paska Banjir

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Setelah salah satu komite sekolah melakukan pengecekan dilingkungan sekolah ia memasuki WC yang keadaan terkunci dari dalam, dengan rasa penasaran melihat di celah pintu WC terlihat seseorang yang memakai sepatu dengan kondisi berdiri sehingga tidak menutup kecurigaan bahwa yang diduga bersembunyi di dalam WC ternyata itu kepsek.

Kondisi ini tentu menjadi ironi tersendiri. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan, sikap menghindar justru memperkeruh suasana dan menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat.

Baca juga :  Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 80 Di Kecamatan Mande Berlangsung Khidmat

Setelah menunggu kurang lebih satu setengah jam penuh ketidakpastian yang penuh “drama”, akhirnya awak media berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Babakancaringin Irma Rismayanti. Dalam keterangannya, ia membantah keras adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.

Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya memberikan informasi kepada orang tua siswa terkait tempat pembelian seragam. Menurutnya, orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam baik di sekolah maupun di luar.

Baca juga :  Penuh Khidmat, Dandim 0617 Majalengka Hadiri Upacara Hari Bhakti Imigrasi Ke-74

“Silakan mau beli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. dan saya sudah mengadakan rapat kepada orang tua wali murid terkait pembelian seragam sekolah. Memang ada yang membeli di luar, tapi setelah dibandingkan ternyata lebih mahal, jadi sebagian memilih beli di sekolah untuk keseragaman,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik baru. Pasalnya, informasi yang berkembang di kalangan orang tua siswa tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim tersebut.

Baca juga :  Peredaran Rokok Tanpa Cukai Makin Marak di Kabupaten Bekasi

Bahkan, salah satu wali murid berinisial NT (30) mengaku kecewa dengan pernyataan kepala sekolah.

“Tidak pernah ada rapat atau musyawarah dengan orang tua terkait pembelian seragam. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa,” ungkapnya.

Baca juga :  Korban Kebakaran SPBE Cimuning: Ibu dan Balitanya Termasuk di Antara 17 Orang yang Luka-Luka

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa ada praktik yang tidak transparan dalam pengadaan seragam di sekolah tersebut. Jika benar ada unsur kewajiban terselubung, maka hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, larangan terkait pungutan di sekolah telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Baca juga :  Wujudkan Pemilu Damai 2024, Forkopimda Majalengka Gelar Olahraga Bersama

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid, tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah.

Lebih jauh, praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Baca juga :  Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Desa Tanjungbaru

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan memberi teladan justru terkesan menghindari tanggung jawab.

Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak terkait, termasuk dinas pendidikan setempat, untuk menelusuri kebenaran dugaan ini.

Baca juga :  Pasangan Karna Koko Akan Bangun Jalan Mulus Sampai Ke Desa

Transparansi dan keberanian untuk terbuka menjadi kunci agar persoalan ini tidak semakin melebar.

Jika benar tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus “bersembunyi”? Pertanyaan sederhana ini justru menjadi tajam di tengah kabut klarifikasi yang belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat.

Baca juga :  Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Fokus Pengecekan Kondisi Kesehatan Masyarakat Paska Banjir
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!