Dpnews Indonesia || Semarang – Advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Ombudsman. Laporan ini diajukan sebagai buntut vonis terhadap kliennya, Jap Ferry Sanjaya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon serta dua hakim anggota, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto. Menurut OC Kaligis, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak adil karena hanya mempertimbangkan keterangan jaksa penuntut umum dan mengabaikan fakta-fakta yang diajukan pembelaan.
Dalam kasus ini, Jap Ferry Sanjaya divonis tiga tahun penjara dan denda penggantian kerugian Rp 50 juta pada sidang 15 April 2026. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan ganti rugi Rp 1,9 miliar.
OC Kaligis juga menyoroti peran mantan Bupati Klaten Sri Mulyani. Ia mempertanyakan mengapa eks bupati tersebut tidak diadili, padahal perjanjian kerja sama pengelolaan Plaza Klaten melibatkan pejabat daerah di bawah kewenangannya. Kaligis mendesak agar peran Sri Mulyani turut diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diturunkan, MA dan lembaga terkait belum memberikan respons resmi atas laporan tersebut. Kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten ini terus menjadi perhatian publik di Jawa Tengah.











