Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Klarifikasi Dugaan Pemerasan Anggota yang Viral di Media Sosial

93
×

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Klarifikasi Dugaan Pemerasan Anggota yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Senin (18/5/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Hannry menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang disebut dalam video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi internal, ia memastikan tidak ada uang yang diterima anggota dari pihak keluarga pengguna narkoba sebagaimana yang ramai diberitakan.

Baca juga :  Bupati Majalengka H.Eman Suherman Hadiri Safari Ramadhan di Kecamatan Maja

“Berita viral itu kita sudah coba klarifikasi ke anggota kita periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral anggota kita tidak terima uang sesuai dengan yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kita terima,” ujar AKBP Hannry.

Ia menjelaskan, justru pihak keluarga pengguna sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar yang bersangkutan dapat dipulangkan pada hari itu juga. Namun, menurutnya, anggota Satresnarkoba menolak tawaran tersebut dan tetap menjalankan prosedur rehabilitasi.

Baca juga :  Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Pelaku Pengedar Ganja, Serta Barang Bukti

“Yang ada keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga dan dia menawarkan ke anggota kita ada uang Rp15 juta, tapi anggota saya menyatakan bahwa tidak bisa karena kita akan tetap melakukan rehab,” jelasnya.

AKBP Hannry menegaskan, tidak ada permintaan uang dari anggota kepada keluarga pengguna narkoba. Menurutnya, keluarga lah yang mencoba menawarkan sejumlah uang agar proses penanganan dapat dipercepat.

Baca juga :  Kapolres Metro Bekasi Berikan Bantuan Kursi Roda Penyandang Disabilitas Desa Karangraharja

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setiap pengguna narkoba yang hanya terbukti positif tanpa ditemukan barang bukti tetap diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.

“Setiap tersangka yang positif kita lakukan asesmen ke BNN. Setelah hasil asesmen keluar, apakah pengguna direhab satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, itu akan kita sampaikan kepada keluarganya,” katanya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Dengan Babinsa Berikan Himbauan Kamtibmas Terkait Jam Malam

Kasat Resnarkoba juga mengaku sempat memerintahkan anggotanya untuk membantu membuat surat keterangan tidak mampu agar pengguna dapat menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Namun, berdasarkan hasil pengecekan, keluarga akhirnya memilih rehabilitasi mandiri di tempat rehabilitasi swasta.

“Faktanya setelah saya cek, si tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam si tersangka sudah pulang dan dijemput keluarganya serta juga saudari A yang menyebarkan video viral,” ungkapnya.

Baca juga :  Menteri Keuangan Akan Manfaatkan Rp.6,6 Triliun untuk Tambal Defisit APBN 2025

Ia menegaskan, informasi dalam video yang menyebut kasus akan dilanjutkan apabila tidak memberikan uang juga tidak benar. Sebab, menurutnya, pengguna narkoba tanpa barang bukti memang diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana lanjutan.

“Kita tidak mempersulit pengguna narkoba sesuai dengan SEMA dan peraturan pemerintah. Setiap pengguna narkoba pasti kita bantu fasilitasi untuk rehab demi kesembuhannya,” tutup AKBP Hannry.

Baca juga :  Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam oleh Propam Polres Metro Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!