Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

DPRD Cianjur Desak Pemda Jalankan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Usai Maraknya Kekerasan Seksual

52
×

DPRD Cianjur Desak Pemda Jalankan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Usai Maraknya Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Maraknya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di Kabupaten Cianjur mendorong DPRD mengambil sikap tegas. Komisi D DPRD Cianjur mendesak Pemerintah Daerah segera menjalankan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dorongan itu muncul setelah terungkapnya kasus di lingkungan pendidikan, termasuk di Kecamatan Cibeber.

Anggota Komisi D, Rian, menyampaikan desakan tersebut di Gedung DPRD Cianjur, Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia menilai masalah kekerasan seksual di dunia pendidikan Cianjur tidak bisa ditangani hanya di satu wilayah. Menurutnya, pola kekerasan ini sudah meluas dan menuntut langkah pencegahan yang lebih sistematis.

Baca juga :  DPRD Cianjur Tampung Aspirasi Warga: Proyek Geotermal Gede Pangrango Diminta Dikaji Ulang

Penanganan saja tidak cukup. Fokus kami sekarang adalah pencegahan. Bagaimana caranya kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, bisa ditekan di Cianjur,” ujar Rian. Ia menegaskan bahwa Komisi D tidak ingin hanya bereaksi setelah korban berjatuhan.

Rian menyebut Fraksi Gerindra sudah lama mendorong pengesahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi itu kini sudah diketok oleh Panitia Khusus DPRD. Dengan begitu, bola kini berada di tangan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikannya.

Baca juga :  Irwan DPRD Cianjur Reses di Mangunkerta, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Bantuan Pipanisasi

Perdanya sudah ada. Sekarang tinggal Pemda yang menjalankan. Kalau Perda sudah berjalan, DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan,” jelasnya. Ia menekankan bahwa kehadiran Perda bukan hanya untuk mengatur penanganan pasca kejadian.

Substansi Perda, menurut Rian, lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan. Ia mengingatkan bahwa mencegah terjadinya kekerasan jauh lebih penting dibanding menanganinya setelah korban muncul. Sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat dan institusi terkait lebih peka terhadap potensi kekerasan.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Cianjur Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Dalam Perda tersebut ada tiga poin utama yang disorot Komisi D. Pertama, penganggaran khusus untuk sosialisasi masif ke sekolah, desa, dan komunitas. Kedua, jaminan perlindungan bagi saksi dan korban agar tidak mengalami intimidasi. Ketiga, pembangunan sistem pelaporan yang proaktif, bukan menunggu laporan masuk.

Pelaporan tidak boleh pasif. Dinas harus jemput bola ke lapangan. Tekanannya di sosialisasi yang masif supaya tidak ada lagi korban baru,” tegas Rian. Ia meminta DP2KBP3A Cianjur meningkatkan pola kerja agar respons terhadap laporan bisa lebih cepat.

Baca juga :  KOPRI PC PMII Cianjur Desak Keadilan untuk Korban Kekerasan Seksual Anak

Komisi D rutin menggelar rapat kerja dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam setiap pertemuan, pesan yang disampaikan sama, pencegahan harus dikedepankan. Penanganan hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum, sementara DPRD fokus memastikan regulasi pencegahan berjalan efektif.

Menanggapi kinerja aparat penegak hukum, Rian menilai mereka sudah bekerja sesuai prosedur. Ia memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan ketelitian. Dengan Perda yang sudah sah, ia berharap koordinasi antara dinas terkait dan penegak hukum semakin solid untuk menekan angka kekerasan seksual di Cianjur.

Baca juga :  Pemkab Cianjur Pasang Stiker Pengawasan di Jamaras Agro Farm Milik Eks Bupati Herman Suherman, Izin Usaha Belum Lengkap
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!