Dpnews Indonesia || Depok – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW. Pria tersebut merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya dan telah bersembunyi selama sekitar 15 tahun di Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di sebuah bunker rahasia di dalam kediamannya di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. AW juga diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan AW ke Ditjen Imigrasi. NM dan kedua anaknya mengaku mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Setelah memfasilitasi kepulangan NM beserta anak-anaknya ke Amerika Serikat, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas AS, termasuk US Marshals, untuk menelusuri status hukum AW.
AW telah dideportasi dari Indonesia dan diserahkan kepada otoritas Amerika Serikat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menangani WNA yang menjadi buronan internasional sekaligus melindungi masyarakat dari potensi ancaman.











