Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Advokasi PMI Harus Akuntabel: Pemerintah Ingatkan Risiko Hukum bagi Organisasi Tanpa Legalitas

80
×

Advokasi PMI Harus Akuntabel: Pemerintah Ingatkan Risiko Hukum bagi Organisasi Tanpa Legalitas

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Jakarta – Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis atau pemerhati perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diketahui beroperasi tanpa legalitas yang jelas dan belum memenuhi persyaratan izin operasional resmi. Meski demikian, aktivitas mereka belum dilaporkan secara resmi mengganggu program pemerintah yang dikelola lembaga berwenang seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kelompok-kelompok tersebut kerap berbentuk organisasi masyarakat sipil atau LSM yang melakukan advokasi, pendampingan kasus, dan kampanye terkait isu pekerja migran. Namun, banyak di antaranya belum memiliki akta pendirian notaris, Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas, atau izin operasional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Panen Padi Tidak Maksimal, Diduga Aktivitas Cut And Fill Pembangunan Proyek Ayam, Warga Hanya Terima Kompensasi 250 Ribu

Seorang pejabat BP2MI yang enggan disebut namanya menyatakan, Jumat (12/6/2026), bahwa kebebasan berserikat dijamin UUD 1945, tetapi setiap entitas yang mengklaim mewakili kepentingan publik harus memenuhi persyaratan administratif agar tetap akuntabel.

“Pemantauan terus dilakukan terhadap seluruh organisasi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan migran untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Baca juga :  Disdikpora Cianjur Tegaskan Semua Anak Berhak Sekolah, Negeri Maupun Swasta

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Organisasi atau individu yang beroperasi tanpa legalitas jelas dapat dijerat ketentuan berikut:

• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan status badan hukum atau pembubaran bagi Ormas yang melanggar ketentuan pendaftaran dan operasional.

• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Melarang penempatan atau kegiatan terkait PMI oleh pihak tanpa izin resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif, terutama jika ada unsur penempatan ilegal atau penipuan terhadap calon PMI.

Baca juga :  Posko Dpnews Indonesia Kembali Terima Laporan TPPO: Warga Sukabumi Diduga Terjebak Jaringan Prostitusi di Abu Dhabi

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 378 (penipuan) jika terdapat unsur penggunaan identitas palsu untuk mendapatkan keuntungan, serta pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen.

• Undang-Undang ITE apabila melibatkan penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik.

Pemerintah diharapkan terus melakukan pembinaan dan penegakan hukum secara proporsional. Masyarakat diimbau memverifikasi legalitas organisasi melalui situs resmi kementerian atau lembaga terkait sebelum memberikan dukungan.

Baca juga :  Tenaga Kerja Migran Asal Karawang Diduga Akan Diselundupkan ke Timur Tengah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!