Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

LKPM Laporkan Pengadaan Rp 5,94 Miliar di Dinkes Majalengka, Soroti Transparansi dan Potensi Maladministrasi

171
×

LKPM Laporkan Pengadaan Rp 5,94 Miliar di Dinkes Majalengka, Soroti Transparansi dan Potensi Maladministrasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka terkait paket pengadaan “Belanja Bahan Lainnya” Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 5,94 miliar. LKPM menilai paket tersebut mengandung persoalan transparansi dan berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam proses pengadaan barang pemerintah.

‎Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, LKPM mengungkap hasil pemantauan dan analisis terhadap data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Organisasi tersebut menemukan adanya paket pengadaan dengan kode RUP 6530593 yang menggunakan nomenklatur umum “Belanja Bahan Lainnya” dengan pagu anggaran mencapai Rp 5.940.348.989.

Baca juga :  LKPM Soroti Dugaan Layanan Rawat Inap di Puskesmas Margajaya, Minta Audit Kepatuhan Izin Operasional

Menurut Dede Sunarya, Direktur LKPM yang akrab disapa Desun, penggunaan nama paket dan uraian pekerjaan yang terlalu umum berpotensi mengaburkan informasi yang seharusnya diketahui publik.

“Nilai anggaran yang mendekati Rp 6 miliar seharusnya disertai rincian yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Penggunaan nomenklatur yang sangat umum dapat menyulitkan publik dalam melakukan pengawasan,” jelas Desun yang ditulis dalam kajiannya.

‎Paket tersebut diketahui mencakup beberapa kebutuhan bahan medis habis pakai (BMHP), di antaranya BMHP SHK, katrid CTM, stik gula darah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta strip pemeriksaan hemoglobin bagi remaja putri.

Baca juga :  SPPG Program Makan Bergizi Gratis Wajib Lengkapi Dokumen Perizinan, LKPM Beri Pendampingan

Namun demikian, LKPM menyoroti tidak adanya rincian volume maupun harga satuan masing-masing item dalam informasi yang dipublikasikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan nilai riil setiap komponen pengadaan.

‎Selain itu, Desun juga menyoroti metode pemilihan penyedia yang menggunakan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik. Meski metode tersebut diakui sah sesuai regulasi pengadaan pemerintah, penggabungan berbagai jenis komoditas dalam satu paket besar dinilai berisiko mengurangi transparansi.

LKPM menilai publik sulit mengetahui apakah harga yang diperoleh benar-benar mencerminkan prinsip value for money atau justru membuka peluang terjadinya penggelembungan harga secara terselubung akibat minimnya informasi yang tersedia.

Baca juga :  Dugaan Oknum Anggota DPRD Aktif Tersandung Narkoba Ketua DPC LSM Banaspati Angkat Bicara

Dalam kajian hukumnya, LKPM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

LKPM berpendapat bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, serta kepentingan umum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengadaan yang menggunakan anggaran publik.

Melalui laporan tersebut, LKPM mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka untuk membuka rincian teknis pengadaan secara lengkap, termasuk volume kebutuhan, harga satuan, dan total anggaran setiap item yang tercantum dalam paket tersebut.

Selain itu, LKPM meminta penjelasan resmi mengenai produk yang dipilih dalam e-katalog beserta identitas penyedia atau vendor yang ditunjuk dalam transaksi senilai hampir Rp 6 miliar tersebut.

Baca juga :  Kuasa Hukum Terdakwa HDN Akan Hadirkan Saksi Ahli

LKPM juga mendorong adanya ruang dialog atau tanggapan tertulis dari Dinas Kesehatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

‎Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka terkait substansi pengaduan yang disampaikan LKPM tersebut.

Desun menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk menghambat pelaksanaan program kesehatan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Fokus Pengecekan Kondisi Kesehatan Masyarakat Paska Banjir
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!