Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Menteri Ara menetapkan aturan baru yang memperluas ukuran rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mengikuti saran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyediakan hunian yang lebih layak dan manusiawi.
Menurut Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026, luas lantai satuan rusun subsidi kini ditetapkan minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi. Sebelumnya, ukuran rusun subsidi umumnya berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi.
Purbaya sebelumnya mendorong pembangunan rusun dengan ukuran yang lebih besar, termasuk di lahan aset negara seperti di Cikarang dan lahan sitaan. Ia menilai ukuran 36 meter persegi terlalu sempit untuk kenyamanan keluarga, sehingga mengusulkan tipe 45 meter persegi agar penghuni dapat tinggal lebih nyaman, termasuk untuk kegiatan belajar anak.
Menteri Ara menyambut baik masukan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses hunian vertikal yang terjangkau melalui Program 3 Juta Rumah. Perubahan ini juga didukung insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, seperti pembebasan PPN dan suku bunga tetap rendah.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan dan memberikan hunian yang lebih berkualitas bagi MBR di berbagai daerah, termasuk proyek rusun di Cikarang dan Depok yang sedang dipersiapkan.











