Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini menolak upaya perubahan mekanisme pemilihan yang sempat menjadi wacana.
Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
“Mahkamah menilai pemohon tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial yang dapat dibuktikan dalam batas penalaran wajar,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari sidang tersebut.
Putusan ini memperkuat prinsip demokrasi langsung dalam pemilihan kepala daerah sesuai UUD 1945. MK menolak gugatan yang mengusulkan perubahan mekanisme pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD dinyatakan tertutup.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah serta penyelenggara pemilu diharapkan melaksanakan ketentuan ini dalam penyelenggaraan pilkada mendatang.











