Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) meminta Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kabupaten Majalengka mengklarifikasi dan meralat publikasi yang menyebut Wakil Bupati Majalengka menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam ajang LPM Award 2026 di Gedung Merdeka, Bandung.
LKPM menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai penghargaan yang diterima Wakil Bupati, melainkan ketepatan atribusi pihak pemberi penghargaan.
Melalui surat Nomor 021/LKPM/VIII/2026, Direktur LKPM Dede Sunarya meminta Prokompim menunjukkan dasar administratif yang membuktikan Kemendagri sebagai pemberi penghargaan. Menurutnya, informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah harus berdasarkan data yang terverifikasi.
LKPM juga meminta adanya pembedaan antara kegiatan HUT ke-26 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pengukuhan pengurus DPP LPM RI periode 2026–2030 dengan penghargaan resmi yang diterbitkan Kemendagri.
Jika penghargaan tersebut ternyata diberikan LPM RI, LKPM menilai pencantuman Kemendagri sebagai pemberi penghargaan berpotensi menimbulkan informasi yang menyesatkan publik.
LKPM memberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima kepada Prokompim untuk melakukan klarifikasi dan koreksi terbuka pada seluruh kanal resmi yang memuat informasi tersebut.
Selain ralat, LKPM meminta penjelasan mengenai sumber informasi serta evaluasi terhadap SOP verifikasi publikasi kehumasan pemerintah daerah.
“Jika benar, tunjukkan dasar resminya. Jika keliru, koreksi,” tegas LKPM.
LKPM menilai koreksi bukan bentuk serangan terhadap pimpinan daerah, melainkan bagian dari kontrol publik untuk memastikan komunikasi pemerintahan berjalan transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.











