Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, H. Cecep Berharap Dirinya Mampu Membawa Desa Lembahsari Lebih Maju dan Sejahtera

490
×

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, H. Cecep Berharap Dirinya Mampu Membawa Desa Lembahsari Lebih Maju dan Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Jabatan Kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun

Dpnews Indonesia || Cianjur – Bertambahnya masa jabatan Kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun tentunya disambut baik oleh para kepala desa.

Seperti yang dikatakan Kepala Desa Lembahsari, H. Cecep Risyanur Achmad, ia mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada pemerintah dan juga Anggota DPR RI yang telah memberikan amanah kepada kami.

Baca juga :  LBH YLBHC dan Sahabat Bomero Menolak Rencana Relokasi Pasar Bojongmeron

“Alhamdulillah pertama tama dengan adanya perpanjangan SK dua tahun ini bersyukur kepada Allah Swt dan berterimakasih kepada pemerintah dan anggota DPR RI pusat mudah mudahan dengan adanya penambahan SK ini kami bisa lebih leluasa memiliki waktu untuk lebih membangun desa dan mensejahterakan masyarakat desa,” katanya, Selasa, (2/7/24).

Cecep meminta kepada para warganya agar bersama sama memajukan Desa Lembahsari menuju desa yang jauh lebih baik lagi.

“Saya meminta kepada semua unsur mari kita bersama sama menjadikan desa ini desa yang maju, makmur dan sejahtera,” pungkasnya.

Baca juga :  Presiden Prabowo Respons Permintaan FPI: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!