Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Korban PHK Rumah Sakit Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

804
×

Korban PHK Rumah Sakit Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Pemutusan Hubungan Kerja lima pegawai rumah sakit Muhammadiyah

Dpnews Indonesia || Bandung – Sebanyak lima orang pegawai rumah sakit Muhammadiyah Bandung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Kelima pegawai RS Muhammadiyah tersebut antara lain, Ayu Octavia Ningrum pegawai yang dalam kondisi hamil, Resna Tresnasih Muthmainnah pegawai yang keguguran, Kamal Riadi Sutardi pegawai yang sedang sakit, Fahmi Arif Zakaria Ketua Serikat Pekerja RS Muhammadiyah dan Binhuan Sori Kader Muhammadiyah.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) di rumah sakit (RS) sangat disayangkan karena berdampak pada kehidupan para pekerja dan keluarganya.

Baca juga :  Kodim 0608/Cianjur Gelorakan Koperasi Merah Putih, Bangun Fondasi Kemandirian Ekonomi dari Desa

Dampak PHK di RS Muhammadiyah bisa menambah angka kemiskinan, membebani kehidupan ekonomi pekerja dan keluarganya, memicu kegamangan dan kekhawatiran bagi karyawan, memicu dugaan ketidakadilan dan sepihak dari pihak manajemen, terutama bagi beberapa korban yang di PHK tersebut dalam kondisi sedang sakit, sedang hamil bahkan ada yang mengalami keguguran.

Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun di lapangan lara korban PHK tersebut akan menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum Naudi Putrado, SH., MH.

Dalam pernyataan resminya di hadapan awak media, Naudi Putrado selaku kuasa hukum dari para korban PHK, mengungkapkan bahwa pihaknya rumah sakit dimaksud melanggar pasal 21 Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang sarekat pekerja.

Baca juga :  Kapolres Metro Bekasi Beri Himbauan Kamtibmas dan Titipkan Al-Qur’an di Masjid Al Muttaqien Cikarang Utara

“Pihak rumah sakit ini kami anggap melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 terkait serikat pekerjaan, dimana pada point’ pertama itu pengusaha tidak boleh melarang pegawai untuk mendirikan serikat pekerja, point’ keduanya pengusaha dilarang mem-PHK serikat pekerja baik itu pendiri, pengurus, maupun anggota serikat pekerja, point’ ketiga apabila pengusaha tetap melakukan PHK terhadap sarekat pekerja maka akan terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengusaha,” ungkapnya.

“Dimana pidananya, minimal satu tahun maksimal lima tahun dan dendanya minimal seratus juta maksimal lima ratus juta,” pungkasnya.

Baca juga :  Penuhi Kebutuhan Warga Satgas TMMD Ke-122 Bagun Sumur Bor
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!