Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Komitmen Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Purwakarta Kembali Ringkus Pengedar Sabu

533
×

Komitmen Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Purwakarta Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Purwakarta, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, Pada, Selasa, 22 April 2025.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPDA Denis Ari Mulyadi mengamankan seorang pria berinisial S alias Ujang (33) warga Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Dapat Rekomendasi dari PPP, Memantapkan Ade Kuswara Kunang, SH Maju Pilkada Bekasi

Petugas mengamankan barang bukti berupa 15 plastik klip plastik berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu-sabu dengan berat total 7,16 gram bruto.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyebut, Ujang ditangkap di kediamannya di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Dinkes Purwakarta Capai 100 Persen Pengukuran Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

“Ujang ditangkap petugas, berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap ulahnya yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Atas informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan, dan benar adanya. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, Pada Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 00.55 WIB,” ungkap Yudi, pada Kamis, 24 April 2025.

Ia menambahkan, dalam penangkapan itu petugas juga menyita 15 bungkus plastik klip bening berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,16 gram dan sebuah handphone merk VIVO warna Biru muda yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi Narkotika.

Baca juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu

“Selain 15 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” Kata Yudi.

Atas perbuatan pelaku, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.

Baca juga :  Diduga Demi Uang, PMI Asal Cianjur Diberangkatkan Ilegal ke Saudi dalam Kondisi Hamil

“Saat ini Ujang beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Purwakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut,” ujar Yudi.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Kapolres Purwakarta. “Sebagimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta yang menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.

Baca juga :  Chery Hadirkan Advanced Parking Tech: Parkir Otomatis via Ponsel Pintar

Yudi mengingatkan dampak buruk narkoba seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, hingga terjerat hukum.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Yudi.

Baca juga :  Tangkap Dua Pengedar, Tembakau Sintetis Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!