Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Diduga Demi Uang, PMI Asal Cianjur Diberangkatkan Ilegal ke Saudi dalam Kondisi Hamil

134
×

Diduga Demi Uang, PMI Asal Cianjur Diberangkatkan Ilegal ke Saudi dalam Kondisi Hamil

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur

​Dpnews Indonesia || Cianjur – Di tengah suasana penghujung bulan suci Ramadhan 2026, duka mendalam justru menyelimuti sebuah keluarga di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. Posko Pengaduan Dpnews Indonesia kembali menerima laporan memilukan terkait dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Ju (43).

​Ju, wanita kelahiran 1983 tersebut, diduga diberangkatkan secara non-prosedural ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Mirisnya, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ju dipaksa berangkat meski dalam kondisi berbadan dua (hamil). Motif ekonomi dan iming-iming uang diduga kuat menjadi alasan utama pihak perekrut tetap memberangkatkan korban tanpa mempedulikan keselamatan nyawa dan janinnya.

Baca juga :  Diduga Kuat PMI di Oman Asal Karawang Jadi Korban TPPO dan Pemalsuan Data

Keterangan gambar foto ilustrasi

​Tim investigasi Dpnews Indonesia tengah berupaya menelusuri rantai pemberangkatan Ju. Berdasarkan keterangan keluarga, terdapat dua nama yang mencuat sebagai aktor intelektual:

​Hingga berita ini diturunkan, nomor ponsel kedua terduga pelaku tidak dapat dihubungi. Tidak ada keterangan resmi maupun pertanggungjawaban mengenai nasib Ju yang kini berada di negeri orang dalam kondisi kesehatan yang rentan.

“Saya hanya ingin istri saya selamat. Saya memohon kepada pemerintah dan pihak berwenang untuk memulangkan dia agar bisa berkumpul kembali bersama keluarga,” ujar DD, suami Ju, dengan nada getir.

Baca juga :  Lapas Cianjur Gagalkan Penyelundupan 145 Butir Tramadol, 3 Orang Ditangkap

​Kasus yang menimpa Ju menambah daftar hitam potret buram pengiriman PMI ilegal ke Timur Tengah. Padahal, payung hukum sudah sangat jelas mengatur sanksi berat bagi para pelaku:

​UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Polsek Cikarang Utara Apel Kesiapsiagaan Pengamanan di Pergantian Tahun Menuju 2026

​Kendati ancaman pidana menjerat, sindikat perdagangan orang, nampaknya masih tetap nekat beroperasi, memanfaatkan celah kemiskinan dan minimnya pengawasan di tingkat bawah.

Tim Redaksi Dpnews Indonesia terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang mengenai keberadaan dan proses pemulangan Ju ke tanah air.

Baca juga :  Kadis PUPR Rejang Lebong Diduga Pindahkan Uang Suap dalam Kasus yang Menjerat Bupati
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!