Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

DPD IWO Indonesia Karawang: Jangan Tutup Diri dari Wartawan, Ini Amanat Kapolri!!!

375
×

DPD IWO Indonesia Karawang: Jangan Tutup Diri dari Wartawan, Ini Amanat Kapolri!!!

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Karawang — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menegur keras sikap Humas Polres Karawang yang dinilai tertutup dan tidak responsif terhadap upaya konfirmasi para wartawan.

Sejumlah jurnalis lokal mengeluhkan sulitnya mendapatkan tanggapan resmi dari Humas Polres Karawang. Meskipun kebijakan “satu pintu konfirmasi” telah diterapkan, banyak pesan wartawan yang dikirim melalui WhatsApp tidak direspons, bahkan hanya dibaca tanpa balasan.

Baca juga :  Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs Timnas Indonesia

“Ini sangat disayangkan. Kami paham ada sistem satu pintu, tetapi komunikasi tidak boleh tersumbat. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan konfirmasi merupakan bagian penting dari keseimbangan berita,” ujar Syuhada Wisastra,

Syuhada menegaskan, sejak pergantian pejabat Humas Polres Karawang, komunikasi dengan awak media semakin sulit.

Baca juga :  Pedagang Walk Out dari Musdes Cihaur, Nilai Forum Tidak Representatif

“Kami sering mengirim pesan maupun menelepon untuk konfirmasi, tapi tidak pernah dijawab. Humas seharusnya tidak pilih-pilih wartawan atau media. Tugasnya adalah merangkul semua pihak dan menjaga silaturahmi baik dengan seluruh insan pers,” tegasnya.

Menurut Syuhada, fungsi utama Humas Polres adalah menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan media, bukan menjadi penghalang informasi publik.

Baca juga :  MPLS di SMKN 1 Majalengka, Dandim 0617/Majalengka: Jangan Jadi Pengkhianat di Negeri Sendiri

Ia mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan wartawan.

“Kapolri sudah menyebut bahwa wartawan adalah pilar demokrasi dan mitra strategis bangsa. Polri harus mendukung kerja jurnalistik yang profesional dan berintegritas, bukan menutup diri,” katanya.

Baca juga :  Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa Imbas Kericuhan

Dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama komunitas pers di Jakarta pada Juni 2025, Kapolri menegaskan bahwa media memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Seluruh jajaran Polri harus menjalin kerja sama dengan wartawan, bukan menghindarinya,” tegas Kapolri kala itu.

Baca juga :  SDN Pasir Keuleuwih dan SMP IT Nahdlatul Fata Bersinergi Wujudkan Pendidikan Inklusif di Murnisari

Senada, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga pernah menegaskan agar seluruh jajaran Humas Polri melindungi profesi wartawan dan memastikan kerja jurnalistik berjalan dengan baik dan aman.

Syuhada mengingatkan, sikap tertutup justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap Polri.

Baca juga :  Dugaan TPPO: Pekerja Migran Asal Karawang Terjebak di Libya, Oknum Perekrut Pilih Bungkam

“Wartawan bukan musuh Polri. Kami ini mitra strategis untuk menyampaikan informasi yang benar dan berimbang. Kalau komunikasi macet, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tapi citra Polri sendiri,” ujarnya.

Pihak IWO Karawang berharap Kapolres Karawang dapat mengevaluasi kinerja Humas Polres agar ke depan lebih terbuka, komunikatif, dan menghormati hak publik atas informasi.

Baca juga :  Diduga Aroma Suap Mencuat di Kasus Gratifikasi Mobil Mewah

“Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan. Ini adalah amanat Kapolri dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik, termasuk kepolisian, untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Landasan Hukum yang Relevan:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Baca juga :  Ketua DPW Propas Angkat Bicara Pembekuan DPD Propas Kabupaten Bekasi

Pasal 5 ayat (1): “Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 4 ayat (1): “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.”

Pasal 7 ayat (2): “Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.”

Baca juga :  Seorang Pria Diduga Tersengat Listrik Di Halaman Kantor Desa Kademangan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!