Dpnews Indonesia || Jakarta – Kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan di pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kajian mengenai kemungkinan penyesuaian atau efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 tersebut belum mencapai keputusan final.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan pada Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas telah mengatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Apabila belum dapat dicairkan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026. Pencairan ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan lebih awal.
Gaji ke-13 berlaku bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan yang memenuhi syarat. Besarannya setara dengan satu kali penghasilan bulanan, yang mencakup komponen utama sebagai berikut:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri dari gaji pokok, serta 2% per anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (bagi yang berhak).
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan instansi, biasanya hingga 100%.
Nominal gaji pokok PNS 2026 masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Berikut taksiran besaran gaji pokok bulanan per golongan (sebagai referensi utama perhitungan gaji ke-13):
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600 (dengan variasi hingga sekitar Rp3,6 juta pada golongan lebih tinggi)
IIB, IIC, IID: Rp2.164.800 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
Besaran final gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026, termasuk tunjangan melekat dan kinerja. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, meskipun sedang dikaji di tengah upaya efisiensi fiskal.
Publik dan ASN diminta menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan mengenai keputusan akhir, termasuk kemungkinan penyesuaian nominal. Informasi lebih lanjut diharapkan segera dirilis menjelang jadwal pencairan.











