Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejari Cianjur Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Kasus PJU

705
×

Kejari Cianjur Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Kasus PJU

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka pada penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut.

Baca juga :  Sebanyak 201 Murid SDN Sukamulya Terima Makan Sehat dan Bergizi Secara Cuma Cuma Dari Polsek Cikalongkulon

“Hari ini pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” kata Angga, Senin, 4 Agustus 2025.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang tersangka.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Acara Halalbihalal Dengan Ormas, LSM dan Potensi Masyarakat

“Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63,” jelasnya.

Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur.

“Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.

Baca juga :  Dishub Cianjur Diduga Lakukan Tidak Pidana Korupsi PJU TA 2023 Senilai 40 Miliar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!