Dpnews Indonesia || Cianjur – Lapas Kelas IIB Cianjur menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur yang dirangkaikan dengan pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Serbaguna Lapas Cianjur.
Rangkaian acara diawali dengan laporan dari Ketua Pokja Rehabilitasi Lapas Cianjur, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BNNK Cianjur yang menegaskan pentingnya sinergi dalam menanggulangi permasalahan narkoba, khususnya di dalam lapas.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur memberikan sambutan sekaligus secara resmi membuka pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025. Dalam kesempatan ini, beliau menekankan bahwa program rehabilitasi tidak hanya menjadi upaya pemulihan bagi warga binaan yang terdampak narkotika, tetapi juga bagian dari pembinaan berkelanjutan agar mereka siap kembali ke masyarakat.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIB Cianjur dengan BNNK Cianjur sebagai dasar penguatan pelaksanaan program rehabilitasi.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Lapas, BNNK, dan konselor IKAI dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam tindak lanjut hasil asesmen terhadap warga binaan peserta rehabilitasi. Dengan adanya PKS ini, Lapas Cianjur optimis pelaksanaan rehabilitasi akan berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan maupun masyarakat luas.











