Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Konflik Kios Alun-Alun Cibeber: Pedagang dan Pemerintah Desa Cihaur Hadapi Jalan Buntu

195
×

Konflik Kios Alun-Alun Cibeber: Pedagang dan Pemerintah Desa Cihaur Hadapi Jalan Buntu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Pemerintah Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, masih terus berupaya menyelesaikan konflik terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berbenturan dengan kepentingan pedagang kios di Alun-Alun Cibeber. Konflik ini memasuki fase kritis setelah pemerintah desa mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada pedagang, memicu protes dan kekhawatiran akan hilangnya mata pencaharian.

Audiensi yang digelar di lingkup Pemerintah Kabupaten Cianjur, Selasa (2/4/2026), mempertemukan perwakilan pedagang, pemerintah desa, dan unsur terkait. Pedagang menyampaikan keberatan mereka, menuntut kejelasan status lahan dan kompensasi layak jika kios mereka digusur.

Baca juga :  BEI Siap Koordinasi Lanjutan dengan MSCI Pasca-Pembekuan Rebalancing Mei 2026

“Kami bukan penghuni liar, tapi pelaku ekonomi sah yang telah menempati area ini sejak 1970-an,” tegas Nanang Suryana, koordinator pedagang.

Kuasa hukum pedagang, Ridwan Marcell dari LBHC, menekankan bahwa mereka tidak menolak program KDMP, namun menuntut implementasi yang adil dan partisipatif.

“Pemerintah harus mendengar aspirasi kami, bukan hanya mengandalkan pendekatan administratif,” ujarnya.

Baca juga :  Badan Amil Zakat Nasional dan Sentral Perekonomian Umat

Sementara itu, Kepala Desa Cihaur, Ihsan Kamil, menegaskan bahwa KDMP adalah program prioritas yang harus dijalankan, namun mengakui adanya keterbatasan anggaran.

“Kami tertekan oleh komitmen multi-tahun, tapi kami juga tidak ingin mengabaikan hak pedagang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang diwakili Kabag Perekonomian, Firman, menegaskan komitmennya sebagai fasilitator dan pengawas.

Baca juga :  Polres Purwakarta Perketat Pengamanan Gereja Saat Perayaan Paskah

“Kami akan memastikan Musyawarah Desa (Musdes) berjalan transparan dan partisipatif,” ujarnya.

Konflik ini menyoroti tantangan implementasi program pemerintah di tingkat desa, di mana kepentingan ekonomi lokal sering berbenturan dengan kebijakan pembangunan. Hasil Musdes akan menentukan arah penyelesaian konflik ini, apakah akan menjadi contoh tata kelola partisipatif atau preseden konflik kebijakan.

Baca juga :  KPK Tegaskan Proses Hukum Sah, Hormati Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Pemerintah desa dan pedagang sepakat untuk mencari solusi bersama, dengan fokus pada kompensasi dan relokasi yang layak. Namun, risiko konflik masih tinggi jika komunikasi tidak dikelola dengan baik.

“Kami siap melakukan gugatan PTUN jika hak kami tidak dihormati,” ancam Doni dari Ikatan Pedagang Alun-Alun Cibeber (IPAC).

Baca juga :  Pantai Apra Sindangbarang Jadi Magnet Wisata Libur Lebaran

Sementara itu, Camat Cibeber, Adrian, mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan mengutamakan dialog.

“Kami akan terus memfasilitasi komunikasi dan melaporkan perkembangan ini ke pimpinan,” katanya.

Nasib pedagang kios Alun-Alun Cibeber kini berada di tangan Musdes, yang diharapkan dapat menemukan titik temu antara kepentingan pembangunan dan keadilan sosial.

Baca juga :  Koramil 1902 Plered Bersama Muspika Menggelar Karya Bakti Penanaman Pohon
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!